TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9717-120111100024-Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (94kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9717-120111100024-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (745kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9717-120111100024-chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (169kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9717-120111100024-chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (225kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9717-120111100024-chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (270kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9717-120111100024-Conclution.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9717-120111100024-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9717-120111100024-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5kB)
Abstract
Praperadilan merupakan salah satu kewenangan yang diberikan oleh KUHAP terhadap pengadilan Negeri untuk melakukan kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum agar tidak sewenang-wenang dan lebih berhati-hati dalam melakukan tugas tugasnya. Terlebih lagi tujuan dari lembaga praperadilan sendiri adalah untuk menegakkan hukum, keadilan dan kebenaran melalui pengawasan horizontal, sebagaimana dijelaskan oleh Pasal 77 KUHAP bahwa kewenangan praperadilan meliputi sah tidaknya suatu penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan serta ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya tidak diajukan ke pengadilan. Akan tetapi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang mengabulkan yudisial review atas Pasal 77 KUHAP sehingga sah tidaknya penetapan tersangka dapat diadili di sidang praperadilan.
Adapun isu hukum yang diangkat dalam penulisan memorandum hukum ini yaitu, apakah penetapan tersangka merupakan bagian dari objek praperadilan. Hasil dari analisis ini menunjukkan, bahwa penetapan tersangka bukan merupakan objek dari lembaga praperadilan karena menurut pengertian praperadilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angaka 10 KUHAP serta wewenang yang dijelaskan oleh Pasal 77 KUHAP tidak diatur bahwa sah tidaknya penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan, terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang mengabulkan yudisial review terhadap Pasal 77 KUHAP,bahwasanya mahkamah tidak berwenang untuk manambah suatu pasal, karena hal tersebut merupakan kewenangan pembuat Undang-Undang yaitu DPR. Sehingga isi dari Pasal 77 KUHAP yang mengatur secara limitatif tentang kewenangan praperadilan, dengan demikian penetapan tersangka bukan merupakan objek dari praperadilan.
Kata Kunci: Praperadilan, penetapan tersangka.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM HANDIKA NURRAHMAN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Praperadilan ; penetapan tersangka. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 02:40 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:05 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/18167 |
