TRUNOJOYO-KP-27403-200351100040-Abdurrahman Uluwiy_083_Laporan PKL.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6MB)
Abstract
Dokumen kapal perikanan merupakan dokumen atau surat yang wajib
dimiliki oleh setiap kapal perikanan. Pengawasan dan penerbitan dokumen kapal
perikanan ini merupakan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Petugas
Syahbandar. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
30/PERMEN-KP/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilyah Pengelolaan
Perikanan pada pasal 86 menyatakan bahwa kapal penangkap dan/atau kapal
pengangkut ikan yang tidak membawa dokumen asli seperti halnya SIPI atau
SIKPI, SLO, dan SPB, maka dikategorikan tidak memiliki dokumen dan bisa saja
tidak diperbolehkan atau dilarang. Dokumen kapal perikanan yang tidak lengkap
akan mempengaruhi kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan.
Nababan et al. (2017) menyatakan bahwa bentuk ketidakpatuhan nelayan
antara lain pengoperasian alat tangkap yang dilarang, tidak memiliki dokumen
perizinan, tidak melengkapi administratif, melanggar jalur penangkapan, dan tidak
melaporkan ikan hasil tangkapannya. Permasalahan yang terjadi di PPP (Pelabuhan
Perikanan Pantai) Sadeng dinilai kurang patuh dalam melengkapi dokumen kapal
perikanan. Petugas pengawas perikanan melakukan pengecekan secara administrasi
dan fisik sehingga mendapatkan hasil ketidaksesuaian nama alat tangkap yang
digunakan dalam dokumen SIPI, ketidakjelasan nama kapal, serta tidak memiliki
atau habisnya masa berlaku dari dokumen perizinan. Dokumen kapal perikanan
yang telah habis masa berlakunya, dan tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan
dapat dikatakan melakukan illegal fishing, dan akan mendapatkan sanksi berupa
denda atau pidana (Ariyantono et al., 2020).
Pengawasan dapat dilakukan oleh petugas kesyahbandaran dengan cara
melakukan pemeriksaan secara administratif kepada kapal yang akan melakukan
rencana pemberangkatan. Kapal yang tidak memenuhi persyaratan administratif
dan tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur, maka tidak akan dilakukan pemeriksaan secara teknis dan nautis.
Jika suatu dokumen yang dimiliki mati, hilang atau tidak lengkap dan secara tidak
sengaja terdapat pemeriksaan pada laut, maka hal tersebut akan membuat para
pelaku atau nelayan diberikan sanksi berupa pidana maupun denda. UU Nomor 45
Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
menyatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan, yaitu berupa peringatan,
pembekuan izin, atau pencabutan izin dalam kegiatan penangkapan ikan. Sanksi
yang diberikan berupa denda, termuat pada UU No 11 Tahum 2020 Pasal 42 (3).
Permasalah pada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi dalam hal
ketidaklengkapan dokumen kapal yang dimiliki oleh para nelayan juga marak
ditemukan. Ketidakpatuhan nelayan dalam memperpanjang masa berlaku dari
dokumen merupakan suatu permasalah yang belum dapat diatasi di PPN Prigi ini.
Upaya atau solusi yang dapat dilakukan adalah sosialiasi terhadap pentingnya
melengkapi dokumen kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan
ikan. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan oleh petugas Syahbandar dengan cara
pengecekan secara rutin, sehingga meminimalkan permasalahan terkait
ketidaklengkapan dokumen kapal perikanan. Selain itu, pentingnya kesadaran dari
nelayan dalam melaporkan dokumen kapal perikanan mereka jika hilang atau telah
habis masa berlakunya (Sumampouw et al., 2020).
Penekanan pengawasan dan pemeriksaan secara administratif yang
dilakukan oleh petugas kesyahbandaran dilakukan untuk mengantisipasi
munculnya permasalahan dari nelayan yang tidak melengkapi dokumen kapal atau
yang lain sebagainya. Wulandari et al. (2019) menjelaskan bahwa pengawasan
yang dilakukan oleh kesyahbandaran dapat dilakukan dengan pemeriksaan secara
administratif yang disesuaikan dengan form hasil pemeriksaan yang tertuang pada
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor
3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan. Proses
pengawasan yang dilakukan berguna dalam menjamin kelengkapan dokumen yang
dimiliki nelayan saat akan melakukan rencana keberangkatan.
Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi merupakan pelabuhan yang
memiliki kantor Kesyahbandaran untuk mengawasi kegiatan penangkapan ikan.
Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi ini memiliki sistematika cara pengawasan terhadap dokumen kapal perikanan. Kegiatan Praktik Kerja
Lapang yang dilakukan oleh penulis dilaksanakan dengan tujuan untuk
meminimalkan kelalaian nelayan terhadap dokumen kapal yang telah habis sama
berlakunya serta membantu dalam pemeriksaan secara administratif kapal
perikanan yang melaporkan rencana keberangkatannya.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM Arinda Widya Wardhana |
| Department | Manajemen Sumberdaya Perairan |
| Uncontrolled Keywords | KAPAL PERIKANAN |
| Divisions | Fakultas Ilmu Kelautan > S1 - Manajemen Sumberdaya Perairan |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 02:17 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:05 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/18054 |
