TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5446-2_ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (104kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5446-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5446-CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (223kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5446-CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (181kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5446-CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (218kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5446-CHAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (57kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5446-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (62kB)
Abstract
ABSTRAK
Akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT adalah dua profesi yang berbeda dan kewenanganya juga berbeda, namun ditemui Notaris juga berprofesi sebagai PPAT. PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Sedangkan Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Hal ini menjadi menarik diteliti karena kedua profesi tersebut mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kekuatan hukum akta otentik Notaris dan akta PPAT dalam peralihan hak atas tanah. Metode yang digunakan adalah Normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta otentik Notaris lebih berkekuatan hukum karena akta Notaris memenuhi unsur keotentikan suatu akta karena bentuk akta Notaris ditentukan oleh undang-undang, sedangkan akta PPAT ditentukan oleh peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang jika dilihat dengan hierarki peraturan perundang-undangan kedudukan undang-undang lebih tinggi daripada peraturan pemerintah. Kemudian dalam peralihan hak atas tanah harus dilakukan dengan akta yang dibuat oleh PPAT karena akta tersebut merupakan persyaratan untuk dapat didaftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional sebagaimana yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Namun bukan berarti akta yang dibuat oleh pejabat umum lainnya yaitu Notaris tidak sah, karena Notaris juga berwenang dalam pembuatan akta yang berkaitan dengan pertanahan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AISYAH BADRIYAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Akta Otentik; Notaris ; PPAT |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 11:38 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:44 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/1792 |
