TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27315-190111100126_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (106kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27315-190111100126_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (722kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27315-190111100126_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (231kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27315-190111100126_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (271kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27315-190111100126_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (267kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27315-190111100126_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27315-190111100126_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (130kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27315-190111100126_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (67kB)
Abstract
ABSTRAKrnMetaverse merupakan teknologi digital yang mampu menciptakan dunia virtual 3D, sehingga mengakibatkan bagi pengguna metaverse seolah-olah dapat berinteraksi seperti halnya dalam dunia nyata. Penggunaan Metaverse dalam dunia maya akan menjadi seorang avatar yang bisa melakukan segala aktivitas seperti halnya manusia di dunia nyata. Perkembagan teknologi yang mampu mengalihkan dunia nyata ke dunia maya memiliki akibat berpindahnya bentuk kejahatan, diantaranya yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kekerasan seksual verbal dan kekerasan seksual Non-Verbal. Kekerasan seksual non-fisik merupakan pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. Adapun rumusan masalah penulis dalam penelitian ini yaitu bagaimana pembentukan hukum tindak pidana kekerasan seksual non-verbal di dunia metaverse.rnMetode Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian penelitian hukum teoritis (teoritical reseach), Adapun pendekatan naskah ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan yang digabungkan dengan pendekatan konseptual.rnHasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat mengakomodir terhadap tindak pidana kekerasan seksual Non-verbal yang dilakukan di dunia metaverse. Pembentukan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan di Dunia Metaverse dapat dilakukan melalui perubahan aturan hukum pidana dalam bentuk kodifikasi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diluar kodifikasi yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.rnKata Kunci : Metaverse, Avatar, Kekerasan seksual Non-Verbal.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOH ALI MASUM |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Metaverse, Avatar, Kekerasan seksual Non-Verbal. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 16 Oct 2026 01:24 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:04 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/17803 |
