Jaminan Oleh Pihak Ketiga Yang Tidak Dikonfirmasi Dalam Pinjaman Online

FEBI TRISNA DELIA (2023) Jaminan Oleh Pihak Ketiga Yang Tidak Dikonfirmasi Dalam Pinjaman Online. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-APPENDICES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (366kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-REFERENCES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (142kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-CONCLUSION.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (36kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-CHAPTER 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (494kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-CHAPTER 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (343kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-CHAPTER 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (167kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-ABSTRAK.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27266-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (34kB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena penagihan oleh penyelenggara pinjaman online kepada pihak ketiga yang nomornya dicantumkan sebagai kontak darurat oleh debitur pinjaman online tanpa konfirmasi terlebih dahulu dari pemilik nomor yang bersangkutan. Hal tersebut menimbulkan permasalahan. Permasalahan pertama, terkait kedudukan pihak ketiga yang dijadikan penjamin perorangan tanpa konfirmasi oleh debitur pinjaman online. Apakah pihak ketiga yang tidak dikonfirmasi dapat dijadikan penjamin oleh debitur pinjaman online. Mengingat konsep jaminan perorangan yang diatur dalam Pasal 1820 BW menjelaskan bahwa penanggungan utang merupakan perjanjian dimana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur apabila debitur sendiri tidak memenuhi perikatannya. Penanggungan utang merupakan perjanjian, dimana dalam perjanjian terdapat asas personalitas. Permasalahan kedua, terkait upaya yang dapat dilakukan pihak ketiga yang tidak dikonfirmasi atas penagihan oleh penyelenggara pinjaman online.rnrnPenelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pihak ketiga yang tidak dikonfirmasi tidak dapat dijadikan penjamin perorangan oleh debitur pinjaman online. Upaya yang dapat dilakukan pihak ketiga yang tidak dikonfirmasi atas penagihan oleh penyelenggara pinjaman online dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 BW dengan tuntutan ganti rugi. Selain itu pihak ketiga dapat menuntut debitur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) berdasarkan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.rnrnKata Kunci: Jaminan Perorangan, Pinjaman Online, Kontak Darurat, Data Pribadi.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
FEBI TRISNA DELIA
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Jaminan Perorangan;Pinjaman Online;Kontak Darurat;Data Pribadi
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 16 Oct 2026 00:42
Last Modified 24 Oct 2026 17:04
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/17630

Actions (login required)

View Item
View Item