TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5400-ABSTRAK_Murni Lestari 190214.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (82kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5400-Cover skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (388kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5400-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (190kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5400-Chapter II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (142kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5400-Chapter III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (241kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5400-Chapter IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5400-DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (159kB)
Abstract
ABSTRAK
Peninjauan kembali (PK) yaitu hak terpidana untuk meminta memperbaiki putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat kekeliruan atau kelalaian hakim dalam menjatuhkan putusannya. PK telah diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang menyebutkan bahwa hanya terpidana yang berhak mengajukan permohonan PK, namun secara faktual pengajuan PK di Mahkamah Agung tidak hanya dilakukan oleh terpidana sebagaimana yang diatur dalam KUHAP, tetapi Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan permohonan PK. Beberapa contoh dimana Jaksa mengajukan PK terhadap putusan Pollycarpus (No.109PK/Pid/2007), Namun dilain pihak MA konsisten, dengan tegas menolak PK jaksa dalam perkara Mulyar bin Samsi (No. 84PK/Pid/2006). Dari permasalahan tersebut, penulis mengangkat sebuah permasalahan yakni perihal analisis yuridis pengajuan PK perkara pidana oleh Jaksa Penuntut Umum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa keabsahan pengajuan peninjauan kembali perkara pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jenis penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif, yang dikaji dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan kasus. Selanjutnya, rumusan masalah yang diangkat dikaji dengan menggunakan metode deskriptif analitis yang memberikan penjelasan dan uraian secara sistematis dan komprehensif.
Dari kajian yang dilakukan penulis diperoleh hasil bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berwenang mengajukan PK bedasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP dan dasar filosofi pembentukan Lembaga PK itu sendiri, dimana PK ditujukan untuk melindungi hak dari terpidana.
Kata Kunci: Peninjauan Kembali, Perkara Pidana, Jaksa Penuntut Umum, Terpidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MURNI LESTARI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Peninjauan Kembali ; Perkara Pidana ; Jaksa Penuntut Umum ;Terpidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 19 Oct 2026 11:37 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:44 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/1748 |
