PENGKAJIAN PERKARA DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DI MAHKAMAH KONSTITUSI

PANDHITA TARUNA NAGARA (2014) PENGKAJIAN PERKARA DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DI MAHKAMAH KONSTITUSI. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-abstrak_2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-abstrak_2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (7kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-capter 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-capter 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-bab 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (190kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-bab 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (295kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-bab 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (349kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-bab 4_2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-bab 4_2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-daftar pustaka_2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5394-daftar pustaka_2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (93kB)

Abstract

Mahkamah Konstitusi melindungi HAM dengan cara menguji undang-undang yang sekiranya mengurangi atau berpotensi mengurangi HAM yang sudah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 28A sampai pasal 28J. Menguji undang-undang adalah salah satu kewenangan dari Mahkamah Konstitusi yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Putusan-putusan MK terutama terkait hal tersebut sering dianggap putusan-putusan yang kontroversial oleh masyarakat. Penitian ini membahas hal tersebut dari segi pengkajian perkara yang dilakukan oleh MK dalam pengujian undang-undang. Hukum beracara untuk pengujian undang-undang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Dijelaskan bahwa setelah registrasi perkara berturut-turut adalah pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan dan putusan. Dalam praktek pembuktian pengujian undang-undang, diketahui bahwa pembuktiannya hanya berdasarkan keterangan-keterangan pemohon, Pemerintah, DPR dan para saksi/ahli. Pembuktian dengan cara seperti itu tidak akan efektif, mengingat para hakim adalah para ahli hukum dan hal yang dibahas bukan hanya masalah ilmu hukum saja, namun juga bidang-bidang yang lain. Untuk memudahkan hakim dalam mengambil sebuah keputusan, bisa dimungkinkan diadakan sebuah penelitian. Mengingat betapa pentingnya undang-undang dalam negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak, maka penelitian dalam pembuktian pengujian undang-undang sangatlah penting.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
PANDHITA TARUNA NAGARA
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Undang-undang,Mahkamah Konstitusi,alatbukti,saksi,ahli
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 11:37
Last Modified 24 Oct 2026 16:44
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/1742

Actions (login required)

View Item
View Item