TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9522-12.01.111.00101_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (18kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9522-12.01.111.00101_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (324kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9522-12.01.111.00101_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (69kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9522-12.01.111.00101_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (67kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9522-12.01.111.00101_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9522-12.01.111.00101_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (21kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9522-12.01.111.00101_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (15kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9522-12.01.111.00101_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (13kB)
Abstract
Bermula pada hari jumat tanggal 18 juli 2014 Supiyan dan Delfi ingin menghilangkan nyawa tiga orang anak supaya mendapat kesaktian, yaitu sdr Mawar dan sdr.Femaisili Maideva dan kemudian Supiyan menjemput Terdakwa Dicky Pranata bin Amran untuk memancing dan juga membawa sebilah parang dan berangkat ke tempat pemancingan yang disana sudah ada sdr. Mawar dan sdr. Femaisili Maideva. Setibanya ditempat pemancingan Supiyan mengajak sdr. Femaisili maideva ke hutan ekaliptus dekat sungai kencong, saksi supiyan kemudian mencekik leher Femaisili Maideva sampai tidak bernafas dan mengambil sebilah parang untuk memotong leher dan mengambil organ menggunakan cutter dan menguliti seluruh bagian tubuh.
Dalam mengadili kasus tersebut Pengadilan Negeri Siak Indrapura memutuskan bahwa terdakwa bersalah melanggar pasal 340 KUHP Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP Juncto Pasal 1 ke 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dijatuhi hukuman 10 (sepuluh) Tahun.
Berdasarkan dari hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Siak kurang tepat dalam menjatuhkan hukuman. Penulis memberikan pertimbangan bahwa hukuman pidana yang lebih tepat pada Terdakwa sebaiknya 7 ½ (tujuh satu perdua) tahun, hal ini berdasarkan Pasal 57 KUHP ayat (2) Kemudian dari Pasal 57 KUHP ayat (2) tersebut mengarah pada Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci : Pidana Anak - Pembunuhan Berencana - Putusan Hakim (Yurisprudensi)
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM HENDRA AGUS A |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pidana Anak ; Pembunuhan Berencana ; Putusan Hakim / juvenile juctice system ; Murder ; Decision of judge (Jurisprudence) |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 23:18 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:04 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/17273 |
