TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9514-120111100146_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (25kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9514-120111100146_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (210kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9514-120111100146_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (35kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9514-120111100146_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (59kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9514-120111100146_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (94kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9514-120111100146_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (18kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9514-120111100146_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (20kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9514-120111100146_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (20kB)
Abstract
Pelecehan seksual adalah suatu kejahatan kemanusiaan karena merendahkan orang lain secara sepihak sebagai objek seksual belaka, merampas harga diri orang lain secara sepihak dan sewenang-wenang demi kepuasan seksual. Pelecehan seksual sendiri unsur utamanya adalah adanya rasa yang tidak diinginkan oleh korban. Selain unsur tidak “diinginkan” tersebut, masih terdapat tindakan yang mengarah pada ketidaksopanan, mengakibatkan timbul rasa tersinggung, malu atau takut.
Walaupun pelecehan seksual dapat terjadi tidak pandang jenis kelamin, namun kaum lelaki berpotensi lebih besar menjadi pelaku pelecehan akibat relasi kuasa yang tidak setara yangmenempatkan kaum perempuan sebagai objek yang lebih rendah, lebih lemah di hadapan lelaki. Dalam hal ini, bahwa sejatinya pelecehan seksual secara yuridis, sudah diatur di dalam KUHP, seperti pada Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan.
Disisi yang lain, ada Undang-undang di luar KUHP yang juga berkaitan dengan pelecehan seksual, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Intinya ialah, bahwa pelecehan seksual hanyalah istilah publik dan media. Namun di dalam KUHP dikenal dengan istilah lain, seperti pemerkosaan dan pencabulan.
Kata kunci: Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual adalah suatu kejahatan kemanusiaan karena merendahkan orang lain secara sepihak sebagai objek seksual belaka, merampas harga diri orang lain secara sepihak dan sewenang-wenang demi kepuasan seksual. Pelecehan seksual sendiri unsur utamanya adalah adanya rasa yang tidak diinginkan oleh korban. Selain unsur tidak “diinginkan” tersebut, masih terdapat tindakan yang mengarah pada ketidaksopanan, mengakibatkan timbul rasa tersinggung, malu atau takut.
Walaupun pelecehan seksual dapat terjadi tidak pandang jenis kelamin, namun kaum lelaki berpotensi lebih besar menjadi pelaku pelecehan akibat relasi kuasa yang tidak setara yangmenempatkan kaum perempuan sebagai objek yang lebih rendah, lebih lemah di hadapan lelaki. Dalam hal ini, bahwa sejatinya pelecehan seksual secara yuridis, sudah diatur di dalam KUHP, seperti pada Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, dan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan.
Disisi yang lain, ada Undang-undang di luar KUHP yang juga berkaitan dengan pelecehan seksual, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Intinya ialah, bahwa pelecehan seksual hanyalah istilah publik dan media. Namun di dalam KUHP dikenal dengan istilah lain, seperti pemerkosaan dan pencabulan.
Kata kunci: Pelecehan Seksual
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM BASRONI RIZAL |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pelecehan Seksual / Sexual Harassment |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 23:12 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:04 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/17242 |
