TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Abstrak_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (904kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (181kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (255kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (261kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (84kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (83kB)
Abstract
ABSTRAK
Alasan pengahapus pidana diratur dalam buku I pada bab III yaitu pasal 44, pasal 48, pasal 49, pasal 50, dan pasal 51 KUHP. Dalam pasal 44 KUHP mengatur tentang alasan bagi setiap pelaku tindak pidana yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dalam pasal 48 KUHP mengatur tentang pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan pidana dalam keadan terpaksa, dalam pasal 48 KUHP mengatur tentang perbuatan merupakan sebuah pembelaan diri terhadap suatu serangan, dalam pasal 50 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan karena melaksanakan peraturan perundang-undangan, dan pasal 51 KUHP mengatur tentang perintah jabatan, yang kesemuanya merupakan alasan penghapus pidana.oleh karena itu segala perbuatan yang dilaukan oleh seseorang yang atas dasar hal tersebut diatas tidak dapat dipidana.
Didalam perbuatan yang dianggap marupakan dari salah satu perbuatan yang diatur dalam beberapa alasan penghapus pidana tersebut seperti dalam Perkara Nomor : 236/Pid.B/2014/PN Bkl Yang Memutus Pidana Penjara Enam Tahun Mengingat Ada Unsur Pembelaan Terpaksa Dalam Perkara Tersebut sehingga ini menjadi menarik untuk dijadikan sebuah karya tulis ilmiah.
Dari hasil analisis bahwa didalam Perkara Nomor : 236/Pid.B/2014/PN Bkl dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa untuk melindungi dirinya dari serangan yang dilakukan oleh korban sehingga seharusnya hakim tidak menjatuhi hukuman terhadap terdakwa melain membebaskan terdakwa karena alasan penghapus pidana pasal 49 KUHP yaitu tentang pembelaan terpaksa.
Kata Kunci : alasan penghapus pidana- pembelaan terpaksa-putusan bebas
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ABD. ROHIM |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Alasan penghapus pidana- pembelaan terpaksa-putusan bebas |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 22:06 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16959 |
