Unsur pasal 49 KUHP sebagai pembelaan terpaksa (analisis putusan No.236/Pid.B/2014/Pn Bkl)

ABD. ROHIM (2016) Unsur pasal 49 KUHP sebagai pembelaan terpaksa (analisis putusan No.236/Pid.B/2014/Pn Bkl). S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Abstrak_TOC.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Abstrak_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (86kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (904kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (181kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (255kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (261kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (84kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9443-120111100148_References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (83kB)

Abstract

ABSTRAK
Alasan pengahapus pidana diratur dalam buku I pada bab III yaitu pasal 44, pasal 48, pasal 49, pasal 50, dan pasal 51 KUHP. Dalam pasal 44 KUHP mengatur tentang alasan bagi setiap pelaku tindak pidana yang tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, dalam pasal 48 KUHP mengatur tentang pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan pidana dalam keadan terpaksa, dalam pasal 48 KUHP mengatur tentang perbuatan merupakan sebuah pembelaan diri terhadap suatu serangan, dalam pasal 50 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan karena melaksanakan peraturan perundang-undangan, dan pasal 51 KUHP mengatur tentang perintah jabatan, yang kesemuanya merupakan alasan penghapus pidana.oleh karena itu segala perbuatan yang dilaukan oleh seseorang yang atas dasar hal tersebut diatas tidak dapat dipidana.
Didalam perbuatan yang dianggap marupakan dari salah satu perbuatan yang diatur dalam beberapa alasan penghapus pidana tersebut seperti dalam Perkara Nomor : 236/Pid.B/2014/PN Bkl Yang Memutus Pidana Penjara Enam Tahun Mengingat Ada Unsur Pembelaan Terpaksa Dalam Perkara Tersebut sehingga ini menjadi menarik untuk dijadikan sebuah karya tulis ilmiah.
Dari hasil analisis bahwa didalam Perkara Nomor : 236/Pid.B/2014/PN Bkl dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur pembelaan terpaksa sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP yang dilakukan oleh terdakwa untuk melindungi dirinya dari serangan yang dilakukan oleh korban sehingga seharusnya hakim tidak menjatuhi hukuman terhadap terdakwa melain membebaskan terdakwa karena alasan penghapus pidana pasal 49 KUHP yaitu tentang pembelaan terpaksa.

Kata Kunci : alasan penghapus pidana- pembelaan terpaksa-putusan bebas

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
ABD. ROHIM
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Alasan penghapus pidana- pembelaan terpaksa-putusan bebas
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 15 Oct 2026 22:06
Last Modified 24 Oct 2026 17:03
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16959

Actions (login required)

View Item
View Item