TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17662-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (258kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17662-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (772kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17662-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (413kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17662-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (722kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17662-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (803kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17662-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (163kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17662-Reference.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (485kB)
Abstract
Fenomena yang tengah marak terjadi di situs jejaring sosial telah menjadi perhatian warganet di Indonesia khususnya di kalangan mahasiswi diberbagai kampus yang ada di Indonesia. Fenemona tersebut adalah akun kampus cantik yang terdapat di situs jejaring sosial khusunya situs jejaring sosial Instagram terkait dengan adanya perbuatan repost. Terkait tindakan mengunggah ulang foto kembali atau me-repost foto yang mana objek foto tersebut dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam hal ini apakah perbuatan me-repost foto dalam akun Instagram dapat dibenarkan atau malah melanggar ketentuan perlindungan Hak Cipta di internet.
Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau doctrinal. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, tindakan me-repost foto milik orang lain melalui media Instagram melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta pada objek hak cipta yang dilindungi pada Pasal 40 ayat (1) huruf (k) tentang fotografi dan (l) tentang potret. Dalam hal ini tindakan me-repost foto dapat dikategorikan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan me-repost foto melalui media Instagram yang dilakukan tanpa persetujuan dari pemilik hak cipta atas foto tersebut dan dipergunakan untuk tujuan komersil. Selain pelanggaran dalam Undang-Undang Hak Cipta terdapat pula pelanggaran terhadap perbuatan me-repost foto melalui Instagram tanpa izin pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 26 terkait dengan perlindungan data pribadi. Data pribadi yang dimaksud dalam pasal ini adalah objek foto yang dipergunakan oleh orang lain tanpa izin si pemilik foto.
Kata kunci : repost – instagram – hak cipta
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM VIVIAN VALENSIA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | repost; instagram; hak cipta |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 21:52 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16902 |
