TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9385-ABSTRAK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9385-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (383kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9385-BAB I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (204kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9385-BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (321kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9385-BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (351kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9385-BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9385-daftar pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (178kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9385-296_Pid.Sus_2015_PN_Pdg.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (363kB)
Abstract
ABSTRAK
Incest adalah hubungan seksual atau perkawinan antara dua orang yang bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum, atau agama. Tindak pidana incest merupakan perbuatan pidana yang mana pelaku memiliki hubungan darah dengan korban, seperti halnya orangtua dengan anak atau antar saudara kandung. Rumusan permasalahan dalam penulisan ini adalah Apakah pelaku incest dapat dipertanggungjawabkan secara pidana menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. Penelitian hukum ini, termasuk dalam penelitian hukum normatif, yang menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan tentang tindak pidana incest dalam pengaturan perundang-undangan di atur dalam Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Setelah pelaku memenuhi unsur tindak pidana, selanjutnya pelaku akan dimintai pertanggungjawaban pidana. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana incest tergantung dipenuhinya semua unsur pertanggungjawaban pidana dalam diri pelaku. Unsur tersebut adalah unsur kemampuan bertanggungjawab, unsur kesalahan( dolus dan culpa) dan tidak ada alasan pemaaf. Jika pada saat pembuktian pelaku tindak pidana incest dikatakan tidak mampu bertanggungjawab, maka pelaku tidak dipertanggungjawabkan atas tindak pidana tersebut. Ketidakmampuan bertanggungjawab dalam diri pelaku dapat berupa cacat jiwa atau gangguan jiwa. Untuk mengetahui pelaku tindak pidana incest mengalami cacat jiwa, maka, diperlukan keterangan ahli psikologi forensik dalam pembuktiannya pada pemeriksaan pengadilan. Namun, dalam penjatuhan putusan pidana hakim lah yang berhak memutuskan bahwa pelaku mengalami cacat jiwa atau tidak.
Kata kunci: Incest, Pelaku, Pertanggungjawaban Pidana.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOH. IMAM NASRULLOH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | incest, pelaku, pertanggungjawaban pidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 21:11 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16711 |
