TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9373-110111100115_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (79kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9373-110111100115_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9373-110111100115_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (96kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9373-110111100115_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (358kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9373-110111100115_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (440kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9373-110111100115_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (150kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9373-110111100115_REFERENCESpdf.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
Abstract
Setiap negara memiliki Pengadilan Negeri di setiap wilayah masing-masing yang berwenang untuk memeriksa dan memutuskan segala perkara pidana berdasarkan yurisdiksi di dalam suatu wilayah pengadilan tersebut. Ditegaskan dalam Pasal 77 KUHAP, berbunyi: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang: a. Sahat atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penunututan, b. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”. Pasal 78 KUHAP, berbunyi: “a. Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 77 adalah Praperadilan, b. Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera”. Tetapi bagaimana bila ada Aparat Penegak Hukum selain Majelis Hakim yang langsung menetapkan orang tersebut untuk ditangkap dan ditahan sebelum melalui proses persidangan dalam Pengadilan Negeri.
Setelah dikaji, yang mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus segala perkara pidana adalah Majelis Hakim. Majelis Hakim yang berhak menentukan seorang tersangka itu bersalah atau tidak setelah melalui proses persidangan dan tersangka terbukti bersalah. Telah ditegaskan dalam Pasal 77 KUHAP, berbunyi: “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini tentang: a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penunututan, b. Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan”. Dan di dalam Pasal 78 KUHAP, berbunyi: “a. Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 77 adalah Praperadilan, b. Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera”.Majelis Hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara juga harus objektif dan professional sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang berhak memeriksa dan memutus, yang berhak menentukan seorang tersangka sah ditangkap dan ditahan adalah Majelis Hakim melalui proses persidangan dalam Pengadilan Negeri. Majelis Hakim dalam melaksanakan wewenangnya juga harus sesuai dengan aturan Undang-Undang yang berlaku agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Kata Kunci :Praperadilan – Yurisdiksi.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ALIZAH WIDYASTUTY |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Praperadilan ; Yurisdiksi. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 21:00 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16663 |
