TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17602-12.01.111.00252_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (78kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17602-12.01.111.00252_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (593kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17602-12.01.111.00252_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (496kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17602-12.01.111.00252_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (372kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17602-12.01.111.00252_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (529kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17602-12.01.111.00252_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17602-12.01.111.00252_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (29kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17602-12.01.111.00252_APPENDICES 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (133kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17602-12.01.111.00252_APPENDICES 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (9MB)
Abstract
Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin tidak terkendali. Hal ini dapat di lihat dari berbagai perkara yang telah banyak di putus oleh Pengadilan. Salah satunya mengenai tindak pidana korupsi dan penucian uang yang melibatkan salah satu anggota DPR-RI. Di dalam perkara tersebut Terdakwa telah melakukan banyak upaya tindak pidana korupsi seperti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang untuk menghilangkan jejak dari hasil tindak pidana tersebut.
Dibuktikan dari keterangan saksi dan juga bukti yang sudah dirampas guna untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil yang diperoleh, Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Tetapi Terdakwa tidak melakukannya dengan tangannya sendiri, melainkan melalui bawahan yang diperkerjakan Terdakwa guna mengurusi perusahaan dibawah kepemimpinannya. Berdasarkan keterangan saksi, semua transaksi keuangan harus atas perintah dan persetujuan dari Terdakwa selaku pemilik (owner) dari perusahaan tersebut. Terdakwa juga ditetapkan sebagai justice collaborator dikarenakan telah membantu aparat yang berwajb dalam membantu mengungkapkan tindak pidana terorganisir yang berkaitan dengan kerugian uang negara.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, pedoman untuk dapat menentukan seorang justice collaborator yaitu yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana dan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, mengakui kejahatan yang dilakukannya serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan. Apabila dilihat dari pedoman dalam menentukan seorang justice collaborator dengan fakta-fakta hukum, maka hal tersebut telah menyalahi ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dikarenakan Terdakwa yang memegang kendali atas transaksi keuangan dalam perusahaannya sehingga Terdakwa bisa dikategorikan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana tersebut. Oleh karena disarankan agar status justice collaborator perlu ditinjau ulang agar sesuai dengan pedoman dari Mahkamah Agung dalam menentukan seseorang dapat dinyatakan sebagai justice collaborator.
Kata kunci : justice collaborator, SEMA Nomor 4 Tahun 2011, korupsi, pencucian uang.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM TRI WIDYA AYUASHARI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | justice collaborator ; SEMA Nomor 4 Tahun 2011 ; korupsi ; pencucian uang |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:59 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16656 |
