TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17591-14.01.111.00050_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (41kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17591-14.01.111.00050_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (626kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17591-14.01.111.00050_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (217kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17591-14.01.111.00050_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (188kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17591-14.01.111.00050_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (111kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17591-14.01.111.00050_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (42kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17591-14.01.111.00050_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (39kB)
Abstract
Dikalangan masyarakat saat ini, perempuan yang sering digambarkan sebagai pribadi yang lemah, paling rentan menjadi obyek kekerasan, baik kekerasan berupa fisik maupun kekerasan berupa psikis dan salah satu bentuk kekerasan yang dialami perempuan adalah perkosaan. Dampak lebih lanjut dari perkosaan akan menyebabkan kehamilan bagi korban perkosaan sehingga hal tersebut menjadikan faktor oleh korban perkosaan melakukan aborsi. Tujuannya dari penulisan ini untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai larangan dan pengecualian dalam hal kualifikasi tindak pidana aborsi korban perkosaan. Adapun permasalahan untuk menentukan kualifakasi tindak pidana korban perkosaan yang melakukan aborsi. Metode penelitian ini menggunakan hukum normarif dan menggunakan metode pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasi penelitian yang diperoleh penulis bahwa dalam KUHP yang berlaku Lex General, tindakan aborsi dilarang dengan alasan apaun tanpa terkecuali seperti yang tercantum dalam Pasal 346-449 KUHP. Sedangkan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berlaku Lex Speciale memberikan pengecualian khususnya pada Pasal 75 ayat (2) dimana aborsi dapat dilakukan bila terdapat indikasi medis berupa cacat bawaan/ genetis bagi korban perkosaan. Aborsi akibat perkosaan menjadi legal dilakukan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Pasal 75 ayat (3) dan memenuhi rumusan Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan akibat perkosaan ini diperkuat dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi bahwa aborsi dapat dilakukan dengan adanya indikasi bahwa kehamilan terjadi akibat perkosaan atau kekerasan seksual.
Kata Kunci: Tindak pidana, aborsi, korban, perkosaan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOH. NAUFAL |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tindak pidana ; aborsi ; korban ; perkosaan. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:48 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16606 |
