TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9353-ABSTRACT.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (140kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9353-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (998kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9353-CHAPTER I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (182kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9353-CHAPTER II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (281kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9353-CHAPTER III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (248kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9353-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9353-REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (90kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9353-APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (4kB)
Abstract
PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG
Hikmatun Balighoh
Fakultas Hukum
Universitas Trunojoyo Madura
ABSTRAK
Hakim dalam memutus perkara tidak boleh melebihi batas maksimal yang ditentukan oleh undang-undang, dengan kasus putusan terhadap tindak pidana kekerasan terhadap orang dengan Nomor perkara 998/Pid.B/2013/PN-Lp. Di pengadilan Negeri Lubuk Pakam Hakim memutus terdakwa 6 tahun penjara yang mana terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dimana pasal ini pidana maksimumnya adalah 5tahun enam bulan, sehingga timbul isu hukum “Tepatkah Putusan Hakim dalam Perkara Nomor 998/Pid.B/2013/PN-Lp Ditinjau dari Pasal 170 ayat 1 KUHP”.
Berkaitan dengan hasil putusan tersebut mengenai pembatasan kewenangan hakim untuk menentukan berat ringannya pidana, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, telah menentukan beratnya pidana maksimal (straf maxima) dan pidana minimal (straf minima) yang harus dijatuhkan oleh hakim. Hakim dilarang menjatuhkan pidana melebihi ancaman pidana maksimal atau kurang dari pidana minimal yang telah ditentukan. Kelonggaran yang diberikan kepada hakim adalah menjatuhkan pidana diantara pidana minimal dan maksimal yang diancamkan (straf minima-maxima stelse).
Hasil dari analisis ini menunjukkan bahwa hakim melanggar ketentuan undang undang, walaupun disebutkan dalam pasal 24 dan pasal 25 bahwasannya hakim mempunyai kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh dan campur tangan kekuasaan pemerintah. Namun dalam perkara ini hakim menjatuhkan pidana melebihi ketentuan pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan menjatuhkan pidana penjara 6 tahun penjara. Hal ini membuktikan bahwasannya hakim dalam menjatuhkan hukuman bertindak sewenang-wenang.
Kata kunci: Hakim – Batas Maksimal – Putusan Hakim
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM HIKMATUN BALIGHOH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Hakim, Batas Maksimal, Putusan Hakim |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:41 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16571 |
