TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17569-150111100082_ABTRAK_TOC(1).pdf
Restricted to Repository staff only
Download (375kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17569-150111100082_cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17569-150111100082_Chater 1_Bab I(1).pdf
Restricted to Repository staff only
Download (325kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17569-150111100082_Chater 2_Bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (484kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17569-150111100082_Chater 3_Bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (521kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17569-150111100082_Refensi_Dapftar Pustaka.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (354kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17569-150111100082_Apprendices_daftar Riwayat Hidup.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (144kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17569-150111100082_Chater 4_BAB IV(1).pdf
Restricted to Repository staff only
Download (202kB)
Abstract
Terdakwa Baiq Nuril Maknun adalah seorang Tenaga Honorer yang membantu bendahara di SMAN 7 Mataram yang telah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal karena melakukan perekaman pembicaraan dengan Haji Muslim selaku kepala sekolah SMAN 7 Mataram dengan bahasa sasak, dimana rekaman tersebut tersebar kebeberapa guru lainya. Dalam amar putusan, menjatuhkan terdakwa dengan ancaman pidana Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurung selama 3 (tiga) bulan. Oleh karena itu dalam memorandum ini akan menganalisis mengenai, apakah tepat putusan yang diberiakan oleh Majelis Hakim yang memutus terdakwa pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Analisis yang dilakukan pada Memorandum Hukum ini dengan menganalisis secara deduktif dengan pendekatan Undang- undang atau secara deskriptif analisis berupa pengambaran, penelahan, dan analisis ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil putusan dengan No. 547/Pid.Sus/2018. Yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diakses suatu rekaman pembicaraan adalah tidak tepat, penulis memberikan pertimbangan hukum pidana yang tepat bahwa pasal 184 KUHAP dimana hasil Pemeriksaan Digital Forensik, dan keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah dimuka persidangan sesuai dengan Putusan Pengadilan nomor 265/Pid.sus/2017/PN.MTR.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ZUMROTUL JANNAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Penyebaran Rekaman Pelecehan seksual; Pertimbangan Hakim |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:28 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16517 |
