TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9337-12.0.1111.00071_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (239kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9337-12.0.1111.00071_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (338kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9337-12.0.1111.00071_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (39kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9337-12.0.1111.00071_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (114kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9337-12.0.1111.00071_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (69kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9337-12.0.1111.00071_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (19kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9337-12.0.1111.00071_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (12kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9337-12.0.1111.00071_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6kB)
Abstract
Setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dan dipisahkan oleh orang dewasa untuk memperoleh bantuan hukum secara efektif dengan melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan derajat dan martabatnya. Perlindungan anak di Indonesia sangat diutamakan oleh para penegak hukum dan juga peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena anak merupakan asset bangsa yang harus dijaga kelayakan hidupnya, adapun perlindungan anak sebagai tersangka yaitu termuat dalam pasal 23 ayat (3) UU No 11 Tahun 2012 Undang-undang Sistem Peradilan Anak yang memperbolehkan anak yang terlibat dalm tindak pidana untuk mendapatkan bantuan hukum tanpa mempermasalahkan jenis tindak pidana telah dilakukan.Anak berhak mendapatkan bantuan hukum di setiap tahapan pemeriksaan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tahap pemeriksaan di pengadilan. Anak saksi/anak korban wajib di dampingi oleh orang tua/wali, orang yang dipercaya oleh anak. Pengertian Umum Konvensi Hak Anak (KHA) adalah hukum internasional atau instrument internasional yang bersifat mengikat secara yuridis dan politis yang menguraikan secara rinci Hak Dasar Manusia bagi setiap anak, didalamnya mencakup, hak atas kelangsungan hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk memperoleh perlindungan, hak berpartisipasi, oleh anak, atau pekerja sosial dalam setiap tahapan pemeriksaan.Konvensi Hak Anak merupakan wujud nyata supaya perlindungan terhadap anak, agar hidup anak menjadi Lebih baik.Sejak Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak di Tahun 1990 banyak kemajuan yang telah ditunjukkan oleh pemerintah Indonesia dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak.
Kata kunci : Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM M. BAYU RAMADHAN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kekerasan Seksual Terhadap Anak. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:26 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16506 |
