TRUNOJOYO-Tugas Akhir-36453-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (126kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-36453-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-36453-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (255kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-36453-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (475kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-36453-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (230kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-36453-Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (418kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-36453-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (141kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-36453-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (103kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-36453-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (384kB)
Abstract
Profesi Advokat adalah profesi yang mulia yang bertindak sebagai kuasa hukum/penasehat hukum dari klien dalam menegakkan keadilan hukum. Dalam menjalankan jasa profesinya ia berhak menerima fee atau biaya yang diberikan oleh klien, advokat bisa berpraktik melalui Lembaga Bantuan Hukum atau melalui kantor Advokatnya. Di Lembaga Bantuan Hukum mayoritas klien yang diterima adalah klien yang termasuk kedalam kategori tidak mampu sehingga klien berhak menerima bantuan hukum secara gratis atau Cuma-cuma tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun. Oleh karena itu peneliti mengkaji terkait bagaimana praktik penetapan biaya jasa advokat di Lembaga Bantuan Hukum serta bagaimana analisis implementasi dari akad wakalah bil ujrah pada biaya jasa advokat ditinjau dari fiqih muamalah ?rnPenelitian ini mengunakan jenis penelitian kualitatif atau penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Objek pada penelitian ini adalah pada jasa advokat di Lembaga Bantuan Hukum.rnHasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik biaya penetapan jasa advokat adalah sebagai berikut: Pertama, penetapan biaya jasa advokat dinilai kemampuan. Jika klien termasuk orang yang tidak mampu maka klien tidak dibebankan biaya dengan syarat klien tercatat sebagai penerima bantuan sosial atau surat keterangan tidak mampu. Dan jika klien termasuk orang yang mampu maka advokat akan menjelasakan dengan detail terkait proses penyelesaian kasus dan biaya yang dibebankan kepada klien, kemudian kedua belah pihak bisa saling menegoisasikan perihal biaya tersebut hingga disepakati bersama. Kedua dalam penetapan biaya jasa advokat sebagai kuasa hukum di Lembaga Bantuan Hukum sudah sesuai dengan fiqih muamalah. Hal ini dikarenakan advokat bertindak sebagai kuasa hukum, sebelum dilaksanakan tugas advokat sebagai kuasa hukum klien, antara advokat dan klien harus sudah dalam kata sepakat yang kemudian dicantumkan dalam surat kontrak. Adapun terkait ujrah dalam praktik ini, advokat perlu menilai dan meninjau kemampuan finansial klien sehingga klien bisa dibebaskan dari ujrah atau perlu membayar ujrah yang bisa di negosiasikan dan disepakati bersama.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM REFQI TURSINIA AL FITRI |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Advokat; kuasa hukum; wakalah bil ujrah; LBH |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:20 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16479 |
