TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17556-15.01.111.00039_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (43kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17556-15.01.111.00039_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (675kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17556-15.01.111.00039_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (140kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17556-15.01.111.00039_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (277kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17556-15.01.111.00039_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (376kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17556-15.01.111.00039_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (99kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17556-15.01.111.00039_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (80kB)
Abstract
Perkembangan yang begitu pesat dari kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi telah memberikan perubahan bagi perilaku masyarakat secara global,
global technologi merupakan warna sekaligus elemen utama dari globalisasi.
Internet merupaka bentuk dari perkembangan laju globalisasi sehingga dengan
adanya internet memberikan kemudahan bagi aktiviatas manusia. Selain sisi
positif yang dihasilkan terdapat pula sisi negetif yang diberikan oleh internet.
Dengan adanya kejahatan baru yakni penggunaan kartu kredit tanpa hak yang
dilakukan melalui internet merupakan bagian dari kejahatan komputer
(cybercrime) yang mana dalam penanganan serta penegakannya akan berbeda dari
kejahatan biasanya.
Perasalahan dari penelitian ini ialah bagaimana hukum pembuktian pada
penggunaan kartu kredit tanpa hak melalui jaringan internet di Indonesia. Metode
penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif dalam arti mengkaji
teori dan pendapat yang tertera dalam buku atau literatur lainnya.
Hasil dari penelitian ini didapat suatu kesimpulan berbeda kejahatan secara
nyata dan secara virtual untuk mendapatkan alat bukti. Dalam kasus cybercrime
untuk mendapatkan alat bukti cukup menghadapi kesulitan terlebih pada
kejahatan kartu kredit yang dilakukan melalui jaringan internet (carding).
Pengaturan mengenai kejahatan kartu kredit (carding) terdapat dalam UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik,
serta ketentuan mengenai alat bukti elektronik telah diatur dalam pada Pasal 5.
Namun untuk membuktikan kejahatan kartu kredit dalam persidangan tetap
menggunakan ketentuan yang diartur oleh KUHAP. Penelitian ini dibuat untuk
mengetahui bagaimana kedudukan alat bukti elektronik dalam persidangan serta
bagaimana untuk memenuhi alat bukti berdasarkan KUHAP untuk memberikan
keyakinan pada hakim.
Kata kunci : pembuktian, kejahatan kartu kredit, alat bukti elektronik
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM QURROTUL AINI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | pembuktian ; kejahatan kartu kredit ; alat bukti elektronik |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:18 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16471 |
