TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9327-12.01.111.00041_Abstract-TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (902kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9327-12.01.111.00041_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (4MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9327-12.01.111.00041_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (918kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9327-12.01.111.00041_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (883kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9327-12.01.111.00041_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (878kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9327-12.01.111.00041_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (870kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9327-12.01.111.00041_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (153kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9327-12.01.111.00041_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (13MB)
Abstract
ABSTRAK
Faktor terjadinya sengketa desain industri adalah tidak adanya pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Ditjen KI dan juga maraknya sengketa desain industri dikarenakan unsur kebaruan (novelty) yang penafsirannya dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri masih belum jelas.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri dengan menganalisis peraturan tersebut dan pendekatan kasus dengan menganalisis Putusan Nomor 75 PK/Pdt.HKI.2014 dan Putusan Nomor 06/HKI Desain Industri/2015/PN/Niaga.Sby.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak adanya pemeriksaan subtantif pada pendaftaran desain industri dan langsung akan mendapatkan sertifikat desain industri selama tidak adanya keberatan dari pihak lain, dan apabila ada keberatan dari pihak lain maka akan diselesaikan diranah persidangan untuk penyelesaiannya seperti pada penjelasan dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri yaitu pada Pasal 26 dan juga ketidakjelasan penafsiran dalam aturan Undang Undang Desain Industri pada Pasal 2 mengenai Unsur kebaruan tersebut seperti apa, dimana sebuah unsur dapat dikatakan baru (novelty) sehingga penafsiran Hakim berbeda-beda sebagaimana pada dua Putusan berikut yaitu: Putusan Nomor 75 PK/Pdt.HKI.2014 dan Putusan Nomor 06/HKI Desain Industri/2015/PN/Niaga.Sby. Dari perbedaan dua Putusan tersebut, dapat disimpulan unsur kebaruan (novelty) yaitu apabila suatu kreasi bentuk, konfigurasi garis atau warna atau gabungan dari padanya, berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi, memberikan kesan estetis, berwujud pola tiga dimensi atau dua dimensi, original dan dipakai menghasilkan produk barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
Kata kunci: Sengketa desain industri, pemeriksaan substantif, unsur kebaruan (novelty).
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AHMAD DLABITH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kata kunci: Sengketa desain industri, pemeriksaan substantif, unsur kebaruan (novelty). |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:17 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16465 |
