Analisis Putusan Terhadap Kasus Tindak Pidana Penghinaan Presiden (Kasus Eggi Sudjana)

ROHMAD HIDAYAT (2019) Analisis Putusan Terhadap Kasus Tindak Pidana Penghinaan Presiden (Kasus Eggi Sudjana). S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (183kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (730kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Chapter1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (303kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Chapter2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (415kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Chapter3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (348kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (192kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-References.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-References.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (258kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Appendices.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17554-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (107kB)

Abstract

Kasus ini berawal pada hari selasa tanggal 3 Januari 2006 sekitar pukul
12.00 Wib di Lobby Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eggi Sudjana
seorang pengacara menyebut nama Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang
Yudhoyono ikut menerima mobil mewah dari salah seorang pengusaha media.
Karena pernyataannya ini, Eggi Sudjana ditetapkan menjadi tersangka hingga
akhirnya divonis bersalah di pengadilan. Eggi Sudjana dinyatakan terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan
sengaja terhadap presiden. Oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Eggi
Sudjana dipidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan
(Andi Saputra. PK Ditolak, Eggi Sudjana Jadi Terpidana Kasus Penghinaan
Presiden), padahal dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri eggi sudjana
telah uji materi pasal 134 KUHP ke Mahkamah Konstitusi ,dan hakim Mahkamah
Kostitusi memutus pasal 134 sudah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pemeriksaan selama proses persidangan hakim Pengadilan Negeri
pertimbangan hakim bahwa putusan Mahkamah Konstitusi berlaku untuk masa
yang akan datang.
Maka dapat disimpulkan bahwa putusan yang menyatakan Eggi sudjana
telah terbukti melakukan penhinaan terhadap presiden adalah kurang tepat.
Karena pasal yang digunakan oleh Majelis Hakim untuk memutus perkara sudah
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sebagai mana putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 013-022/PUU/IV/2006 tertanggal 4 Desember 2006, yang
dalam Putusan perkara Uji Materi tersebut memutuskan bahwa Pasal 134, 136 bis,
137 KUHP dinyatakan bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 Negara
Republik Indonesia, sehingga Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP tersebut
dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan telah diperintahkan
pemuatannya didalam Lembaran Negara.
Kata Kunci: Penghinaan Presiden, Kasus Eggi Sudjana.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
ROHMAD HIDAYAT
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Penghinaan Presiden, Kasus Eggi Sudjana
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 15 Oct 2026 20:16
Last Modified 24 Oct 2026 17:03
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16464

Actions (login required)

View Item
View Item