Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Analisis Kasus Irjen Djoko Susilo)

VIRGI NOER VITRIKA BIANTORO (2019) Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (Analisis Kasus Irjen Djoko Susilo). S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Abstract.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (461kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Chapter 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (201kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Chapter 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (583kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Chapter 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (444kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Conclusion.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (153kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Reference.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Reference.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (161kB)

Abstract

Perkara korupsi sangat erat dengan perkara tindak pidana pencucian uang. Pada tahun 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kasus korupsi. Dari tahun 2012 sampai tahun 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangani kasus tindak pidana pencucian uang sebanyak 31 perkara. Salah satu kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pencucian uang adalah kasus Irjen Djoko Susilo pada tahun 2013 yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujiansurat izin mengemudi roda dua dan roda empat dan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012 yang telah menyebabkan kerugian sebesar 121,3 miliar rupiah. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganilis bagaimana kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penyidikan dan pencucian uang dalam kasus Irjen Djoko Susilo.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan jenis penelitian doctrinal. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa dalam Kasus Irjen Djoko Susilo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang. Sesuai dengan pasal 74 undang-undang nomor 8 tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan asalkan ada bukti permulaan yang cukup telah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Sementara itu dalam hal penuntutan, komisi pemberantasan korupsi tidak memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang. Karena dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010 dan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tidak memberikan kewenangan terhadap komisi pemberantasan korupsi untuk melakukan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang.

Kata kunci: komisi pemberantasan korupsi – kewenangan - pencucian uang

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
VIRGI NOER VITRIKA BIANTORO
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Komisi Pemberantasan Korupsi; Kewenangan; Pencucian Uang
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 15 Oct 2026 20:08
Last Modified 24 Oct 2026 17:03
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16427

Actions (login required)

View Item
View Item