TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (461kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (201kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (583kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (444kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (153kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17546-Reference.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (161kB)
Abstract
Perkara korupsi sangat erat dengan perkara tindak pidana pencucian uang. Pada tahun 2012 Komisi Pemberantasan Korupsi mulai melakukan penanganan perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kasus korupsi. Dari tahun 2012 sampai tahun 2018 Komisi Pemberantasan Korupsi telah menangani kasus tindak pidana pencucian uang sebanyak 31 perkara. Salah satu kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan pencucian uang adalah kasus Irjen Djoko Susilo pada tahun 2013 yang mana telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan perbuatan dalam pengadaan proyek simulator ujiansurat izin mengemudi roda dua dan roda empat dan tindak pidana pencucian uang untuk periode 2003-2010 dan 2010-2012 yang telah menyebabkan kerugian sebesar 121,3 miliar rupiah. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menganilis bagaimana kewenangan komisi pemberantasan korupsi dalam melakukan penyidikan dan pencucian uang dalam kasus Irjen Djoko Susilo.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan jenis penelitian doctrinal. Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa dalam Kasus Irjen Djoko Susilo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang. Sesuai dengan pasal 74 undang-undang nomor 8 tahun 2010 yang memberikan kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penyidikan asalkan ada bukti permulaan yang cukup telah terjadinya tindak pidana pencucian uang. Sementara itu dalam hal penuntutan, komisi pemberantasan korupsi tidak memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang. Karena dalam undang-undang nomor 8 tahun 2010 dan undang-undang nomor 30 tahun 2002 tidak memberikan kewenangan terhadap komisi pemberantasan korupsi untuk melakukan penuntutan perkara tindak pidana pencucian uang.
Kata kunci: komisi pemberantasan korupsi – kewenangan - pencucian uang
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM VIRGI NOER VITRIKA BIANTORO |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Komisi Pemberantasan Korupsi; Kewenangan; Pencucian Uang |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:08 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16427 |
