TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17545-150111100318_Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (109kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17545-150111100318_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17545-150111100318_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (358kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17545-150111100318_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (489kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17545-150111100318_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (380kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17545-150111100318_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (291kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17545-150111100318_Reference.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (308kB)
Abstract
ABSTRAK
Dalam tindak pidana korupsi terdapat 3 (tiga) lembaga yang selama ini pada prakteknya bertindak sebagai penyidik tindak pidana korupsi yaitu : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kewenangan penyidikannya terdapat pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang kewenangan penyidikannya terdapat pada KUHAP dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, kemudian kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang selama ini berada pada Kejaksaan. Kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan berdasar pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Namun dalam Undang-undang tersebut tidak terdapat satu pasalpun yang memberi kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Penulisan skripsi ini menggunakan penelitian normatif yang difokuskan dengan menelaah aturan terkait kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu Pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan Pendekatan kasus (Case Approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaksa tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, karena yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yaitu Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak pernah menyebut bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Tapi harus ada ketentuan perundang-undangan tertentu yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi.
Kata kunci : penyidikan, kejaksaan, tindak pidana korupsi.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM BAYU CRISTANTO ADI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | penyidikan, kejaksaan, tindak pidana korupsi. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:07 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16422 |
