TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17543-150111100277_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (49kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17543-150111100277_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (833kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17543-150111100277_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (186kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17543-150111100277_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (229kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17543-150111100277_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (215kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17543-150111100277_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (170kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17543-150111100277_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (170kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17543-150111100277_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (17kB)
Abstract
Lelucon praktikal atau prank adalah sebuah trik sebagai bahan candaan atau lucu-lucuan yang umumnya menyebabkan korbannya kaget, tidak nyaman atau keheranan. Di sisi lain, banyak juga kasus prank yang dinilai telah kelewatan atau keterlaluan yang menimbulkan korbannya marah atau malah membuatkan korbannya celaka. Kasus yang di teliti merupakan kasus yang ditimbulkan dari perbuatan prank oleh YouTuber yang dikenal dengan nama BangZizz. Prank ini dilakukan dengan modus memandangi korban tanpa mengucap sepatah kata sehingga membuat korban merasa risih, ketakutan dan tidak nyaman. Rumusan masalah yaitu apakah perbuatan prank Youtuber Bangzizz yang dengan modus memandangi korban tanpa mengucap sepatah kata sehingga membuat korban merasa tidak nyaman dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Sedangkan metode analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah metode analisis deskriptif.
Kesimpulannya adalah bahwa Tindakan prank yang dilakukan oleh youtuber Bangzizz merupakan sebuah tindak pidana apabila dilihat dari unsur unsur Pasal 27 (3) UU ITE. Sehingga dapat dijatuhi hukuman pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 45 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Kata Kunci : Prank, Youtube, Hukum Pidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM HIZBA HUDAYA AKBAR |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Prank ; Youtube ; Hukum Pidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:06 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16415 |
