TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9312-09.01.111.00119_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (227kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9312-09.01.111.00119_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (427kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9312-09.01.111.00119_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (199kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9312-09.01.111.00119_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (331kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9312-09.01.111.00119_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (331kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9312-09.01.111.00119_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (331kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9312-09.01.111.00119_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (331kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9312-09.01.111.00119_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (331kB)
Abstract
Adanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 yang bertujuan untuk menata pasar modern dengan pasar tradisional ternyata prakteknya tidak serta merta dilaksanakan. Oleh Karena itu,tujuan penelitian ini ditujukan, Pertama menjelaskan bagaimana impelementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 yang mengatur tentang jam kerja pelayanan di pasar tradisional dan toko modern, Kedua menjelaskan bagaimana perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional dan toko modern di Sumenep sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional Dan Penataan Toko Modern
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum non doctrinal dengan pendekatan induktif. Penelitian hukum non doctrinal adalah jenis penelitian yang mengambil masyarakat sebagai obyek yang bertujuan untuk menyelidiki respon atau tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan induktif, lokasi pendirian di Sumenep dengan responden para pelaku usaha pasar tradisional maupun toko modern, dan kepala dinas perdagangan perindustrian Serta Badan Pelayanan Dan PerijinanTerpadu (BPPT).
Hasil penelitian ini menujukkan pertama, bahwa terdapat pelanggaran pelayanan toko modern menurut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013. Pelayanan toko modern seharusnya untuk hari Senin -Jum’at, pukul 10.00 - 22.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 - 23.00 WIB. Namun minimarket di Kecamatan Kota Sumenep beroperasi pukul 08.00 - 22.00 WIB bahkan beberapa toko modern tutup sampai pukul 24.00 WIB. Hal ini berbeda dengan jam kerja layanan pada pasar tradisional yang hanya terbatas hingga pada jam 16.00 WIB. Kedua, keberadaan pasar tradisional masih jauh dari standar pelayanan yang baik di bandingkan toko modern, hal ini disebabkan masih rendahnya sisi kenyamanan, keamanan, kebersihan serta ketersediaan fasilitas-fasilitas publik seperti parkir, kamar mandi, toilet, fasilitas ibadah, sistem persampahan dan drainase.
Kata kunci :Penataan, Pasar Tradisional, Toko Modern.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM AKHMADI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Penataan ; Pasar Tradisional ; Toko Modern. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 20:03 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:03 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16399 |
