TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17526-15.01.111.00188_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (532kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17526-15.01.111.00188_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (44kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17526-15.01.111.00188_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (61kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17526-15.01.111.00188_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (66kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17526-15.01.111.00188_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (164kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17526-15.01.111.00188_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (17kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17526-15.01.111.00188_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (22kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17526-15.01.111.00188_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Permohonan praperadilan yang termuat dalam Pasal 77 KUHAP kini telah diperluas sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 pada tanggal 28 April 2014 penetapan tersangka termasuk dalam obyek praperadilan. Maka selanjutnya hal tersebut dapat digunakan sebagai upaya hukum bagi tersangka untuk terlepas dari status tersangka seperti yang terjadi pada mantan DPR RI Setyo Novanto yang terlibat dalam kasus korupsi Pengadaan KTP Elektronik.Adapun isu hukum yang diangkat dalam penulisan memorandum hukum ini yaitu, apakah tepat pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 97/Pid.Pra/2017/PN Jaksel menyatakan alat bukti yang diperoleh dari suatu perkara tindak pidana yang sama tidak dapat digunakan dalam perkara tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 46 ayat (2) KUHAP
Pertimbangan hakim Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan Nomor: 97/Pid.Pra/2017/PN.Jkt.Sel berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka Setyo Novanto oleh KPK tidak dapat digunakan karena alat bukti tersebut diambil dari pengembangan kasus Irman dan Sugiharto, yang mana kasus korupsi E KTP merupakan satu kesatuan sehingga memiliki benang merah sehingga penggunaan alat bukti terkait Setya Novanto terhadap tersangka lain dalam satu perkara yang sama adalah hal yang lazim. Hakim Cepi menggunakan pasal 47 Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam menolak alat bukti yang diajukan oleh KPK. Apabila melihat pasal 46 ayat (2) KUHAP bahwa benda yang telah disita dapat dikembalikan kecuali apabila diperintahkan untuk dirampas, dimusnahkan, atau dirusak atau juga dapat digunakan lagi jika masih diperlukan dalam pembuktian perkara lain dari yang sebelumnya digunakan dalam perkara Irman dan Sugiharto kemudian digunkan dalam perkara Setya Novanto yang masih berhubungan dan menjadi satu kesatuan.
Kata Kunci: Alat Bukti, Barang Bukti, Pertimbangan Hakim.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ARIZA NUR DANIYAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Alat Bukti ; Barang Bukti ; Pertimbangan Hakim. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 19:50 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:02 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16342 |
