TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9280-12.01.111.00098_ABSTRACT.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (191kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9280-12.01.111.00098_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (529kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9280-12.01.111.00098_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (412kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9280-12.01.111.00098_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (378kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9280-12.01.111.00098_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (374kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9280-12.01.111.00098_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (189kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9280-12.01.111.00098_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (301kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9280-12.01.111.00098_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
Abstract
LGBT (GLBT) merupakan singkatan dari “Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender”. Istilah ini digunakan sejak tahun 1990 dan menggantikan frase “komunitas gay”. Keberadaan komunitas LGBT telah membuat kelompok sendiri di tengah-tengah masyarakat. Dengan adanya komunitas LGBT membuat resah masyarakat dengan adanya perkawinan sesama jenis, yang pada akhir-akhir ini semakin merajalela seiring dengan penguatan arus informasi, keterbukaan, kebebasan, dan isu hak asasi manusia. Hal ini jika dalam pernikahan sesama jenis yang dilakukan secara rahasia dan tampak malu-malu, sekarang tidak lagi ada kata terlarang dan terlihat aneh, selain beberapa negara di dunia telah melegalkan pernikahan sesama jenis atas nama kebebasan dan hak asasi manusia yang harus dijunjung tinggi. Namun, LGBT bertahan selama ini di Indonesia yang berpayung atau berpatokan terhadap Hak Asasi Manusia. Pada Hukum Positif Indonesia sendiri tidak mengatur dan melarang dengan adanya LGBT di Indonesia tapi hanya mengatur tentang orang yang melakukan hubungan sejenis dengan anak dibawah umur. Dilihat dari ajaran agama yang ada di Indonesia, semuanya mengenai perkawinan sesama jenis melarang dengan adanya hal ini. LGBT merupakan wadah untuk seseorang melakukan sebuah perkawinan sesama jenis bukan untuk menyembuhkan penyakit syaraf mereka yang menyimpaang dari aturan agama yang ada di Indonesia. Hukum Positif yang berlaku di Indonesia juga tidak menyebutkan adanya perkawinan sesama jenis dengan menunjukkan, bahwa penyelesaian LGBT tidak hanya berpacu pada hukum yang berlaku di Indonesia dan hukum Islam, namun dengan hal yang mendasar melakukan langkah penanaman karakter atau sosialisasi terhadap masyarakat yang mengidap LGBT maupun tidak, terutama terhadap anak di usia dini. Di samping itu langkah penyembuhan yang dilakukan dengan cara rehabilitasi terhadap pengidap LGBT. Sehingga langkah terakhir yang dilakukan adalah Hukum Positif di Indonesia di atur secara tertulis tentang LGBT supaya tidak racuh mengenai hak-hak LGBT dan penyimpangan dari berbagai ajaran agama yang ada di Indonesia.
Kata kunci : LGBT, Hak Asasi Manusia, Hukum Positif Indonesia.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM KHOIRUL ANAM |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | LGBT; Hak Asasi Manusia ; Hukum Positif Indonesia. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 19:32 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:02 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16267 |
