TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26870-150111100047_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (103kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26870-150111100047_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (786kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26870-150111100047_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (206kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26870-150111100047_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (203kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26870-150111100047_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (251kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26870-150111100047_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (37kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26870-150111100047_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (150kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26870-150111100047_Appandices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (259kB)
Abstract
ABSTRAKrnrnPelaksanaan pengupahan PT X tidak sejalan dengan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Karyawan di PT X selalu diberikan pekerjaan lembur, seringkali juga pekerjaan tersebut tidak di gaji lantaran karyawan tersebut di kategorikan sebagai loyalitas bekerja terhadap perusahaan X. Hal yang menarik untuk di teliti adalah terkait dengan Bagaimana pelaksanaan pengupahan di Perusahaan PT “X”di Lamongan, yang kedua adalah Apakah makna loyalitas yang ditetapkan oleh Perusahaan “X” terhadap karyawan sudah sesuai dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Maka dalam hal ini tidak sesuainya peraturan yang berlaku dengan realita yang terjadi di PT X, konsep pengupahan dan memaknai loyalitas kerja dan kerja lembur yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Oleh karena itu peneliti akan memaparkan terkait dengan makna uapah kerja dan loyalitas kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan fakta dan perundang-undangan. Pengambilan data primer di lakukan di PT. X dengan melakukan wawancara terhadap pengusaha dan beberapa pekerja. Bahan hukum yang mendukung dan memperjelas terhadap bahan hukum primer, penjelasan tersebut dapat berupa rancangan perundang-undangan, hasil penelitian, buku-buku, jurnal ilmiah surat kabar (Koran) pamphlet, leafleat, brosur dan berita internet Hasil ini menunjukkan bahwa pertama, Pelaksanaan pengupahan di PT. X Lamongan belum sesuai peraturan yang ada di Pasal 88 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan. sedangkan karyawan yang bekerja melebihi jam kerja atau hingga larut malam tidak dihitung sebagai uang lembur. yang kedua adalah makna loyalitas kerja menurut PT X yaitu dimana karyawan tersebut bekerja di luar jam kerja itu di kategorikan sebagai loyalitas kerja, tidak termasuk kategori kerja lembur. maka ketentuan yang berlaku terkait dengan konsep pengupahan dan konsep kerja lembur yang ada di dalam peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di PT X tersebut, secara tidak langsung tidak menjalankan perintah peraturan tentang pengupahan. Kata Kunci: Loyalitas Kerja,Upah, dan undang-undang
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ENIK HIDAYATUL FITRI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Loyalitas Kerja,Upah, dan undang-undang. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 19:28 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:02 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16247 |
