TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17497-15.01.111.00316_ABSTRACT_toc.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (244kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17497-15.01.111.00316_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (828kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17497-15.01.111.00316_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (259kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17497-15.01.111.00316_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (352kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17497-15.01.111.00316_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (418kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17497-15.01.111.00316_CONCLUTION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (98kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17497-15.01.111.00316_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (89kB)
Abstract
Putusan pengadilan merupakan pernyataan hakim yang diperoleh dari kesimpulan
pemeriksaan dipersidangan dan pertimbangan-pertimbangan hakim yang diucapkan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum. Pertimbangan hakim merupakan hal-hal yang menjadi
dasar hakim untuk memutus suatu perkara tindak pidana yang berisi mengenai fakta-fakta,
keadaan, juga alat pembuktian yang diperoleh dari persidangan sesuai dengan ketentuan Pasal
197 ayat (1) huruf d KUHAP. Pertimbagan hakim ini bertujuan untuk mengetahui tepat tidaknya
penerapan unsur delik dan penerapan pembuktian yang telah dilakukan oleh hakim. Sehingga
tidak terjadi kesalahan dalam menerapkan Pasal peraturan perundang-undangan didalam suatu
putusan. Pasal Peraturan perundang-undangan ini menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan
juga menjadi dasar hukum dari suatu putusan. Hal ini telah diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf
f KUHAP.
Hasil dari penelitian ini bahwa fakta yang terdapat dalam persidangan Yakni dalam
dakwaan maupun tuntutan dan dalam pertimbangan hakim yang terdapat dalam Putusan perkara
nomor 15/Pid.b/2019/Pn.Cag, menjunctokan unsur Pasal 310 ayat (1) dan pasal 311 (ayat (1)
KUHP . Namun dalam penerapannya tidak tepat jika pasal tersebut dijunctokan, sebab juncto
diterapkan apabila Antara pasal satu dengan yang lain memiki keterkaitan. Dalam pasal 310 ayat
(1) tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 ayat (1) tentang fitnah KUHP jelas berbeda jika
dilihat dari unsur-unsurnya. Unsur Delik pencemaran nama baik perbuatannya yakni menuduh
orang lain telah melakukan sesuatu didepan umum. Sedangkan memfitnah perbuatannya yakni
apabila pelaku pencemaran atau pencemaran tertulis tidak dapat membuktikan yang dituduhkan
maka dari itu masuk ke dalam delik memfitnah. Sehingga jika tetap pasal 310 ayat (1) dan pasal
311 ayat (1) KUHP diuraikan bersama-sama ataupun digabungkan maka seharusnya dalam
dakwaan maupun pertimbangan hakim pasal tersebut termasuk dalam perbarengan tindak pidana
(semenloop/concursus). Selain ada delik pencemaran nama baik terdapat juga delik memfitnah
yang artinya terdapat dua perbuatan. Yang dalam system penjatuhan pidananya hanya dijatuhi
satu hukuman yang paling tepat.
Kemudian dari uraian diatas disimpulkan bahwa putusan perkara nomor
15/Pid.b/2019/Pn.Cag telah bertentangan dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) khususnya yang
terdapat dalam huruf b KUHAP tentang syarat formil dan matreil pembuatan surat dakwaan dan
Pasal 197 ayat (1)KUHAP tentang syarat pemutusan pemidanaan khususnya yang diatur dalam
huruf d dan huruf f KUHAP. Sehingga putusan tersebut mengakibatkan batal demi hukum.
ix
Kata kunci: Penerapan Konsep Juncto, pasal 310 ayat (1) dan pasal 311 ayat (1) KUHP,
Perbarengan Tindak Pidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM SOLEHAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Penerapan Konsep Juncto ; pasal 310 ayat (1) dan pasal 311 ayat (1) KUHP ; Perbarengan Tindak Pidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 19:21 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:02 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16216 |
