TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17446-15.01.111.00241_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (59kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17446-15.01.111.00241_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (44kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17446-15.01.111.00241_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (69kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17446-15.01.111.00241_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (102kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17446-15.01.111.00241_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (20kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17446-15.01.111.00241_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (21kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17446-15.01.111.00241_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (21kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17446-15.01.111.00241_COVER.PDF
Restricted to Repository staff only
Download (479kB)
Abstract
Calon wakil rakyat dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus memenuhi beberapa persyaratan, yang mana persyaratan tersebut di atur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 240 ayat (1) huruf g, dalam bunyi pasal Undang-undang tersebut mengatur bahwa seseorang yang ingin menjadi calon wakil rakyat “tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g ada kekaburan hukum karena didalam bunyi pasal tersebut tidak diatur secara jelas terkait mantan narapidana harus mengemukakan kepada publik.
Dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian yuridis normative, metode pendekatannya menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan historis (historie approach) , bahan hukumnya menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, metode analisisnya menggunakan metode normative, dimana analisis ini dilakukan dengan cara menganalisis terkait bunyi pasal dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum sesuai atau tidak dengan peraturan-peraturan yang ada seperti Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-undang Hak Asasi Manusia.
Pengaturan persyaratan mantan narapidana yang ingin mencalonkan diri sebagai wakil rakyat terkhusus dalam calon anggota legislatif diatur dalam pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, persyaratan dalam Undang-undang tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, akan tetapi yang menjadi perhatian adalah frasa “ kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana”, karena masih multi tafsir dan dalam penjelasan Undang-undang terkaitpun hanya tertulis cukup jelas, sehingga menimbulkan multi tafsir dan besar kemungkinan disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kata Kunci : Wakil Rakyat, Legislatif, Mantan Narapidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ABD.LATIF |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Wakil Rakyat ; Legislatif ; Mantan Narapidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 18:33 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:02 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/16006 |
