TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17430-15011100254_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (23kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17430-15011100254_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (480kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17430-15011100254_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (51kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17430-15011100254_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (68kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17430-15011100254_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (122kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17430-15011100254_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (15kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17430-15011100254_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (24kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17430-15011100254_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (24kB)
Abstract
Pencucian uang atau Money laundering merupakan tindak pidana yang tidak berdiri sendiri atau tunggal, yaitu tindak pidana yang dalam satu perkaranya memiliki dua jenis tindak pidana yaitu tindak pidana asal (Predicate Crime) dan tindak pidana hasil (Underlying Crime). Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengenai tindak pidana asal diatur dalam Pasal 2 ayat (1). Ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 ayat (1) mengatur mengenai ketentuan penerapan sanksi tindak pidana pencucian uang harus ada tindak pidana asalnya seperti yang tertera dalam Pasal 2 ayat (1). Akan tetapi dalam Pasal 69 diatur bahwa untuk tindak pidana asal dalam Pasal 2 ayat 1 dalam perkara tindak pidana pencucian uang tidak perlu dibuktikan, dan dalam penerapannya juga terjadi kontradiksi karena ada yang menggunakan ketentuan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 69 seperti dalm putusan Nomor 741/Pid. Sus/2014/PN. Bks dan Putusan Nomor 57/Pid. B/ PN. Sly. Dalam penulisan hukum ini penulis menentukan rumusan masalah yang membahas mengenai apakah tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib dibuktikan. Penulisan hukumapakah tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib dibuktikan. Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (penelitian hukum kepustakaan) yang bersifat preskriptif analitis dengan pendekatan Perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan atau institusi resmi pemerintahan dan bahan hukum sekunder lainnya berupa buku-buku yang membantu menjelaskan mengenai bahan hukum primer.
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dibuktikan agar tidak terjadi pertentangan antara hukum materil dan hukum formil.
Kata Kunci : Pencucian Uang, Money Laundering, dan Tindak Pidana Asal
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM PUPUT DWI LESTARI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pencucian Uang ; Money Laundering ;Tindak Pidana Asal |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 18:19 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:02 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/15943 |
