TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17417-150111100335_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (128kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17417-150111100335_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17417-150111100335_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (510kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17417-150111100335_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (454kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17417-150111100335_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (503kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17417-150111100335_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (503kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17417-150111100335_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (503kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17417-150111100335_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (503kB)
Abstract
Tipu muslihat merupakan salah satu alasan dalam pembatalan putusan arbitrase. Dalam hal ini, para pihak dapat mengajukan upaya pembatalan putusan arbitrase kepada Pengadilan Negeri. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa secara jelas telah mengatur mengenai alasan pembatalan putusan arbitrase dalam Pasal 70, yang mana terdapat 3 (tiga) alasan pembatalan putusan arbitrase, yakni adanya surat atau dokumen yang diakui atau dinyatakan palsu; adanya dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; dan terdapat putusan yang diambil dari hasil tipu muslihat pada pemeriksaan sengketa. Dalam penerapannya, terdapat perbedaan penafsiran antara Majelis Hakim Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung mengenai tipu muslihat dan penerapannya. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk memaparkan bentuk-bentuk tipu muslihat berdasarkan beberapa putusan dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, serta untuk menganalisis apakah pembatalan putusan arbitrase bertentangan dengan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual (conceptual approach), yang mana akan merujuk konsep dalam peraturan perundang-undangan, kasus yang relevan serta pada ratio decidendi, yakni alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai kepada putusannya.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa terdapat beragam bentuk-bentuk tipu muslihat, diantaranya berupa kebohongan, afiliasi, serta manipulasi. Selain itu, Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa pada hakikatnya bersifat alternatif, dan bukan kumulatif, maupun limitatif. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 15/PUU-XII/2014 membolehkan terdapat alasan-alasan diluar yang tertera pada Pasal 70. Disamping itu, pembatalan putusan arbitrase pun tidak bertentangan dengan Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, namun, untuk pertimbangan ulang terhadap pokok perkara pada dasarnya memang dilarang untuk dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri.
Kata kunci : tipu muslihat – pembatalan putusan arbitrase – asas res judicata pro veritate habetur
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM NUR LATIFAH |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | tipu muslihat ; pembatalan putusan arbitrase ; asas res judicata pro veritate habetur |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 18:06 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:02 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/15889 |
