TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9159-120111100188_ABSTACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (172kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9159-120111100188_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9159-120111100188_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (215kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9159-120111100188_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (247kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9159-120111100188_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (286kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9159-120111100188_CHAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9159-120111100188_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (163kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9159-120111100188_APENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (84kB)
Abstract
Pembelaan lisan Penasihat Hukum terdakwa dan memohon agar terdakwa
dijatuhi pidana mati. Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum bersalah
melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,
sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair, dan dituntut dengan pidana penjara
seumur hidup, kemudian diputus pidana mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan
Negeri Gunungsitoli, hal tersebut menarik untuk diteliti sebab hak yang diperoleh
terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 56 KUHAP untuk mendapat
pendampingan penasihat hukum di semua tingkat pemeriksaan, Pembelaan yang
dilakukan penasihat hukum terdakwa bukan meringankan terdakwa dalam kasus
ini tetapi sebaliknya.
Dokumen yang digunakan dalam memorandum hukum ini adalah putusan
Nomor : 08/Pid.B/2013/PN-GS. Adapun literatur yang berkaitan yakni Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
dan pendapat para ahli.
Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa kedudukan penasihat hukum
terdakwa dalam melakukan pendampingan dan pembelaan yang memberatkan
tersebut tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya, terdakwa seharusnya
mendapatkan haknya untuk memperoleh pendampingan hukum di semua proses
pemeriksaan guna untuk mendapatkan perlindungan dan untuk menjamin
perlakuan yang sewajarnya. Sudah merupakan kewajiban seorang penasihat
hukum dalam etika profesi advokat untuk membela serta memberikan bantuan
hukum kepada kliennya dan menggali serta mengemukakan hal-hal yang dapat
meniadakan kesalahan atau menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan
atau setidak-tidaknya meringankan kesalahan terdakwa.
Kata kunci: penasihat hukum – advokat dan pembelaan.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ERWIN SRI DEVITA SARI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | penasihat hukum ; advokat ; pembelaan /Legal Counsel ; Lawyer ; and Defense Caunsel |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 17:41 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:02 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/15777 |
