TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17346-150711100085_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (316kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17346-150711100085_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (998kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17346-150711100085_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (558kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17346-150711100085_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (606kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17346-150711100085_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (317kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17346-150711100085_Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (694kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17346-150711100085_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (252kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17346-150711100085_Reference.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (327kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17346-150711100085_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
ABSTRAK
Penduduk Indonesia mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Dalam Islam wajib hukumnya untuk mengkonsumsi baik untuk kebutuhan di dalam tubuh ataupun di luar tubuh dengan produk yang halal. Dahulu, kosmetik hanya menggunakan bahan-bahan yang terdapat di alam, seperti tumbuh-tumbuhan. Seiring berkembangnya industri kosmetik dan teknologi, bahan kosmetik dapat dihasilkan dari rekayasa kimia sehingga pembuatannya lebih rumit. Kosmetik yang menggunakan label halal maka proses dan bahannya halal. tetapi banyak ditemukan isu-isu mengenai label halal dalam kosmetik yang sesuai, maka dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai label halal serta hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan dua pendekatan, yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan syari’ah. Sumber dalam penelitian ini ada tiga, yaitu sumber data primer, sekunder, dan tersier. Sementara untuk pengumpulan data menggunakan metode tringulasi, yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini, bahwa 1) proses labelisasi halal dalam produk kosmetik tidak terdapat proses yang pasti. Label halal dicantumkan pada produk kosmetik apabila produk tersebut memiliki sertifikat halal dari lembaga yang resmi, yaitu MUI. Dalam proses notifikasi kosmetik, pelaku usaha mengirimkan desain produk kosmetik, dan apabila mempunyai sertifikat halal, maka wajib dicantumkan ke dalam kemasan produk. 2) Berhias diri atau menggunakan produk kosmetik diperbolehkan dalam Islam dengan kegunaan yang sesuai syar’i dan penggunaan kosmetik diharuskan dengan produk kosmetik halal. dalam UU Perlindungan Konsumen mengatur mengenai label halal, bahwa tidak diperbolehkan mencantumkan label halal apabila tidak melewati proses yang telah ditentukan.
Kata Kunci: Labelisasi, Produk Kosmetik, Halal
 
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MEIKE REGITA PUTRI |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | LABELISASI;PRODUK KOSMETIK;HALAL |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 16:59 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:02 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/15598 |
