TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9080-120111100140_ABSTRACT_TOC.pdf
Download (162kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9080-120111100140_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (196kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9080-120111100140_CHAPTER 1.pdf
Download (185kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9080-120111100140_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (277kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9080-120111100140_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (315kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9080-120111100140_CHAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (86kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9080-120111100140_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (175kB)
Abstract
Proses pemeriksaan tersangka dalam tingkat penyidikan sampai dengan tingkat pemeriksaan dalam persidangan berhak untuk diberitahukan tentang haknya oleh penyidik sebelum pemeriksaan secara imperative mengenai bantuan hukum dan penunjukan penasehat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 KUHAP, dalam pelaksanaannya guna menjalankan ketentuan dalam Pasal 54, 55, 56 KUHAP yang berkaitan dengan mendapatkan bantuan hukum atau penunjukan penasehat hukum, hak tersangka ini yang menjadi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai perwujudan persamaan kedudukan didepan hukum (equality before the law) dan penjaminan atas pembelaan diri secara hukum yang wajib dihormati. Menurut Putusan MA No 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September 1993 dan Putusan MA No. 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998 bila mana tersangka/terdakwa tidak mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan oleh seorang atau lebih pengacara yang di tunjuk oleh penyidik kepolisian akan berakibat tuntutan Penuntut Umum batal demi hukum dan oleh karena itu penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima.Penelitian untuk menyusun skripsi ini merupakan penelitian hukum. Pendekatan yang digunakan untuk memperoleh bahan hukum adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan untuk membahas rumusan isu hukum adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum dilakukan secara deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penunjukan penasehat hukum dalam proses pemeriksaan tersangka sangatlah penting terkecuali tersangka menolak penunjukan penasehat hukum yang dibuat dengan BAP atas kekuatan sumpah jabatan dalam Pasal 75 KUHAP dan Pasal 93 RUU KUHAP.
Kata Kunci : hak- hak tersangka tidak memdapat bantuan hukum dalam pemeriksaan di penyidikan samapai penuntutan di peardilan pidana
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM IMAM WAHYUDI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | hak- hak tersangka tidak memdapat bantuan hukum dalam pemeriksaan di penyidikan samapai penuntutan di peardilan pidana |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 16:22 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:01 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/15438 |
