PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH JAKSA AGUNG (Analisis Kasus Bibit – Chandra)

AHMAD SAUQI (2013) PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM OLEH JAKSA AGUNG (Analisis Kasus Bibit – Chandra). S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-ABSTRAK.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-ABSTRAK.pdf

Download (142kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-COVER.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (606kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-CAPTER1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-CAPTER1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (186kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-CAPTER 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-CAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (339kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-CAPTER 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-CAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (280kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-CAPTER 4.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-CAPTER 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (141kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-REFRENCES.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5186-REFRENCES.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (127kB)

Abstract

ABSTRAK

Kewenangan Mengesampingkan perkara oleh Jaksa Agung merupakan perwujudan asas oportunitas. Kewenangan ini dapat dilaksanakan berdasarkan alasan kepentingan umum yaitu kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Dalam menentukan kriteria kepentingan umum Jaksa Agung harus melaksanakan prosedur dengan benar yaitu dengan meminta pertimbangan dari lembaga tinggi negara yang terkait. Akan tetapi penjelasan Pasal 35 Undang-Undang No 16 Tahun 2004 ini tidak menentukan secara limitatif apa rumusan atau definisi serta batasan dari kepentingan negara, kepentingan bangsa atau kepentingan masyarakat secara jelas sehingga membuat masyarakat menjadi pro kontra atas putusan Mahkamah Agung pada kasus Bibit Chandra. Isu hukum tersebut menjadi menarik untuk diteliti lebih lanjut sebab memberikan suatu pandangan yang berbeda dalam masyarakat, sehingga masyarakat akan berinterpretasi atas putusan hakim kepada kasus bibit – chandra. Karena syarat deponeering dan prosedur deponeering yang tidak diatur secara jelas prosedur hukumnya. Pendekatan penulisan yang digunakan adalah pendekatan konsep perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan perundang-undangan untuk menjawab isu hukum diatas. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa Ketentuan yang ada mengenai Deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum dapat dikatakan sudah cukup memadai, walaupun hanya diatur dalam Pasal 35 (c) Undang-Undang No 16 Tahun 2004 beserta penjelasannya dan Pengesampingan perkara Bibit - Chandra oleh Jaksa Agung merupakan tindakan yang tepat, karena sudah memenuhi ketiga unsur dalam pasal 35 (c) Undang – undang no. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan juga mengacu kepada anjuran presiden R.I. yang dengan dua alasannya: alasan yuridis dan alasan sosiologis.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
AHMAD SAUQI
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords kasus Bibit Chandra;Asas pengesampingan perkara;demi kepentingan umum;jaksa agung
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 11:33
Last Modified 24 Oct 2026 16:44
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/1536

Actions (login required)

View Item
View Item