TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17252-140111100078_ABSTRACT TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (69kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17252-140111100078_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (546kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17252-140111100078_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (46kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17252-140111100078_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (92kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17252-140111100078_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (67kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17252-140111100078_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (19kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17252-140111100078_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (19kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17252-140111100078_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (13kB)
Abstract
Bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional. Dalam hal ini contohnya Eskalator yakni pesawat sarana bangunan modern yang sangat populer terutama pada tempat-tempat yang ramai dikunjungi orang. Sejak pesawat eskalator banyak digunakan di Indonesia, sudah terjadi beberapa kali kecelakaan, Fokus rumusan masalah dalam hal ini adalah apakah kecelakaan eskalator yang terjadi di Bangkalan Plaza dapat di kualifikasikan tindak pidana ?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan fakta. Adapun sumber data penelitian ini adalah data-data di Bangkalan Plaza Kabupaten Bangkalan , buku-buku, dan perundang-undangan. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Instrumen penelitian yang digunakan adalah peneliti sendiri, pedoman wawancara, kamera atau handphone, kertas dan pulpen. Selanjutnya, analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kecelakaan yang terjadi di Bangkalan Plaza dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana kealpaan sebagaimana diatur dalam pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ketentuan “barang siapa karena kesalahannya (ke alpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun”. Hal tersebut dapat dilihat kelalaian seorang supervasior yang telat melakukan pengecekan rutin terhadap alat eskalator yang terdapat pada bangunan gedung Bangkalan Plaza, sehingga menyebabkan adanya kecelakaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kata Kunci: Delik, Tindak Pidana, Kealpaan, Eskalator
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM YOGI KURNIAWAN TRIRAMDHANI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Delik ; Tindak Pidana ; Kealpaan ; Eskalator |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 15:30 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:01 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/15210 |
