TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8967-120111100209_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (152kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8967-120111100209_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8967-120111100209_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (246kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8967-120111100209_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (294kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8967-120111100209_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (341kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8967-120111100209_Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (92kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8967-120111100209_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (90kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8967-120111100209_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (472kB)
Abstract
Pengajuan tuntutan hak di pengadilan pada dasarnya adalah orang
perorangan atau badan hukum yang memiliki kepentingan. Mengenai
kepentingan disini bisa kepentingan langsung maupun kepentingan tidak
langsung. Orang yang merasa mempunyai hak dan ingin menuntutnya atau
ingin mempertahankan atau membelanya pada dasarnya berwenang untuk
bertindak selaku pihak. Dalam perkara perdata senantiasa ada 2 (dua) kriteria
pihak yaitu, penggugat/para penggugat merupakan pihak yang mengajukan
gugatan atau tuntutan hak, yakni orang atau badan hukum yang
memerlukan/berkepentingan akan perlindungan hukum dan oleh karenanya ia
mengajukan gugatan. Hanya kepentingan yang cukup dan layak serta
mempunyai dasar hukum saja yang dapat diterima sebagai dasar gugatan.
Tergugat/para tergugat merupakan orang atau badan hukum yang terhadapnya
diajukan gugatan atau tuntutan hak. Tergugat dapat terdiri dari seorang atau
beberapa badan hukum. Syarat mutlak untuk mengajukan adalah adanya
kepentingan langsung/melekat dari si penggugat. Artinya tidak setiap orang
yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan gugatan apabila kepentingan
itu tidak langsung dan melekat pada dirinya. Hanya kepentingan yang cukup
dan layak serta mempunyai dasar hukum saja yang dapat diterima sebagai
dasar gugatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum
normatif adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang –
undangan. Mengenai pertimbangan hakim dalam putusan nomor
15/Pdt.G/2013/PN.Smp., menyatakan para penggugat pada intinya
menyatakan dalil gugatan yang pada eksepsinya semua dalil gugatan itu
ditolak oleh tergugat kecuali diakui dengan tegas kebenarannya oleh para
tergugat dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil para tergugat dalam
persidangan dikarenakan tidak lengkap atau tidak sempurna. Suatu kasus
apabila hak-hak dan kewenangan konstitusional kesatuan masyarakat hukum
adat dirugikan oleh suatu undang-undang memerlukan adanya kedudukan
hukum atau legal standing.
Kata Kunci : Kriteria penggugat, tergugat, kedudukan hukum
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOHAMMAD AINUR RAHMAN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kriteria penggugat ; tergugat ; kedudukan hukum / Criteria for the plaintiff ; the defendant ; the legal position |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 14:36 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:01 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/14971 |
