PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MEMATIKAN DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

MURNI WIJAYANTI (2019) PERTANGGUNGJAWABAN KOMANDO PENGGUNAAN BAHAN KIMIA MEMATIKAN DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-abstrak.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-abstrak.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (396kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Cover.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (614kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Chapter I.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Chapter I.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (382kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Chapter II.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Chapter II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (440kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Chapter III.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Chapter III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (349kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Chapter IV.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Chapter IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (148kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Reference.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17190-Reference.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (159kB)

Abstract

Perang adalah tindakan kekerasan yang dilakukan untuk menaklukkan negara
lawan untuk membebankan syarat-syarat penyelesaian secara paksa. Hukum
internasional dalam memberikan aturan yang menentukan kapan boleh dilakukan
perang dan dalam keadaan bagaimana bisa dilakukan perang serta juga mengatur
tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam perang. Dalam praktiknya
penggunaan bahan kimia mematikan dalam perang maupun produksi bahan kimia
mematikan merupakan perbuatan yang dilarang dalam hukum humaniter internasional
sehingga, bagaimanapun caranya perbuatan tersebut harus dihindari.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggung jawaban pelaku yang
menggunakan bahan kimia mematikan sebagai senjata perang dapat dimintakan pada
komando perang, baik komando secara resmi maupun komando secara tidak resmi
(dalam hal ini komando resmi adalah panglima perang dan komando tidak resmi adalah
atasan yang secara bagan kepemimpinan menduduki posisi yang lebih tinggi daripada
panglima perang). Beban pertanggung jawaban dan biaya ganti rugi tersebut dapat
dimintakan kepada komando perang melalui badan penegakan hukum ICJ
(International Court Justice). Pertanggungjawaban selain oleh komando juga dapat
dimintakan secara individu terhadap negara yang memberikan bantuan kepada negara
yang bertikai.

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
MURNI WIJAYANTI
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords Tindak Pidana; Bahan Kimia Mematikan; Komando; Humanite
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 15 Oct 2026 14:32
Last Modified 24 Oct 2026 17:01
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/14957

Actions (login required)

View Item
View Item