TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8952-120111100017_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (326kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8952-120111100017_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8952-120111100017_Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (306kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8952-120111100017_Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (306kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8952-120111100017_Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (270kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8952-120111100017_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (103kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8952-120111100017_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (120kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8952-120111100017_Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (3MB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah dapat dilakukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam kasus antara PT. Saka Utama Dewata melawan PT. Salindo Perdana Finance Cs. terdapat 3 (tiga) putusan peninjaun kembali yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung. Telah diketahui di beberapa perundang-undangan seperti UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman dan SEMA No. 10 Tahun 2009 bahwasanya upaya hukum peninjauan kembali tidak boleh dilakukan melebihi sekali karena akan terjadi ketidakpastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, dimana dalam penulisan skripsi ini menggunakan peraturan perundang-undangan seperti UU Mahkamah Agung, UU Kekuasaan Kehakiman, Surat Edaran Mahakamah Agung dan putusan Mahkamah Agung, serta literatur yang memiliki keterkaitan dengan kasus yang dihadapi. Hasil dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Dasar pertimbangan hakim atas ketiga putusan tersebut adalah secara hampir keseluruhan tidak menyetujui atas dijatuhkannya upaya hukum peninjauan kembali sampai 3 (tiga) kali, dan dalam putusan yang terakhir yaitu putusan no. 088 PK/PDT.SUS/2009 menyatakan bahwasanya putusan peninjauan kembali yang kedua dan ketiga dihapuskan dan putusan peninjauan kembali yag pertama yaitu no. 02 PK/N/2006 kembali dihidupkan alasannya agar tidak terjadi penyalahgunaan hukum. (2) syarat-syarat upaya hukum peninjauan kembali atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap antara lain permohonan peninjauan kembali harus dilakukan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, putusan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan sekali saja, putusan peninjauan kembali tidak menangguhkan eksekusi, putusan peninjauan kembali adalah putusan tingkat pertama dan terkhir, putusan peninjauan kembali merupakan yurisdiksi absolut Mahakamah Agung.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ERHANDI OKKY PERDANA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung, Syarat |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 14:21 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:01 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/14910 |
