TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Abstract_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (41kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Chapter 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (199kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Chapter 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (211kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Chapter 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (259kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (32kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (155kB)
Abstract
ABSTRAKrnKasus investasi bodong dari trading binary option merupakan salah satu kasus yang banyak memakan korban, para affiliator binary option memilik aset digital sebagai bagian dari keuntungan yang di dapat melalui skema afiliasi binary option dan ketentuan tentang aset digital belum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sedangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan regulasi terhadap kejahatan digital juga belum mengakomodasi aturan-aturan terkait pencegahan antisipasi kejahatan digital seperti binary option. Sehingga penelitian ini membahas bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana pencucian uang berkedok trading binary option dan apa saja elemen-elemen yang melatar belakangi tindakan affiliator binary option dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, teknik pengumpulan bahan hukum yang terdiri dari studi kepustakaan, studi dokumen, dan online research serta metode analisa bahan hukum deskriptif dan pengambilan kesimpulan deduktif.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang bermodus trading binary option di Indonesia diatur dalam Pasal 3 UU TPPU, sedangkan modus dari trading binary option itu sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Elemen-elemen yang melatar belakangi tindakan affiliator binary option dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang adalah adanya tindak pidana asal yakni penipuan dan judi online serta tindakan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil afiliasi binary option dengan cara membelanjakan harta tersebut dan memberikannya secara cuma-cuma kepada orang lain dalam jumlah besar yang tidak masuk akal, serta menyimpannya dalam bentuk aset digital seperti crypto dan bitcoin. Kata Kunci : Affiliator Binary Option, Pencucian Uang, Penipuan, Judi Online.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOH. IQBAL FIRDAUS |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Affiliator Binary Option, Pencucian Uang, Penipuan, Judi Online. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 14:18 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:01 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/14896 |
