TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17163-15.01.111.00271_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (472kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17163-15.01.111.00271_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17163-15.01.111.00271_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (259kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17163-15.01.111.00271_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (405kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17163-15.01.111.00271_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (405kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17163-15.01.111.00271_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (141kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17163-15.01.111.00271_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (162kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-17163-15.01.111.00271_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (85kB)
Abstract
Negara Indonesia Republik Indonesia merupakan negara hukum. Negara yang menempatkan hukum sebagai urat nadi dalam seluruh aspek kehidupan. Dimana salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan. Untuk menegakkan hukum tersebut maka instrumen-instrumen pelaksananya diberi kewenangan untuk menegakkak hukum tersebut. Salah satu institusi yang diberi kewenangan mutlak oleh undang-undang adalah Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan merupakan pemegang asas dominus litis dalam hal penuntutan. Jika Pasal 182 ayat (1) huruf a KUHAP mengharuskan penuntut umum melakukan tuntutan pidana. Namun dalam praktiknya terdapat tuntutan dimana penuntut umum tidak melakukan tuntutan pidana, tetapi melakukan tuntutan bebas. Pada tahun 2003 Jaksa Agung Muda mengeluarkan Surat Edaran Nomor : SE-006/A/JA/08/2003 mengenai tuntutan bebas. Dalam surat edaran tersebut syarat untuk menuntut bebas adalah penarikan kesaksian.
Metode penelitian yang digunakan adalah Penelitian Hukum Normatif. Adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang – undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa syarat untuk menuntut bebas hanya terbatas pada penarikan kesaksian, jika dicermati banyak syarat-syarat yang dapat dijadikan penuntut umum untuk menuntut bebas contohnya apabila terdapat terdakwa yang pada proses pembuktian dipersidangan ternyata fakta dipersidangan menunjukkan bahwa terdakwa tidak bersalah atau apa yang dilakukan terdakwa terbukti bersalah namun bukan merupakan suatu tindak pidana maka kedua hal tersebut dapat digunakan jaksa dalam menuntut bebas. Terkait dengan penarikan kesaksianpun, dalam hal ini berarti jaksa hanya mengajukan 1 alat bukti yaitu keterangan saksi, pengajuan 1 alat bukti yaitu keterangan saksi tidak sesuai dengan teori pembuktian yang dianut KUHAP dalam pasal 183 yang menyebutkan minimal harus ada 2 alat bukti untuk menentukan kesalahan terdakwa.
Kata Kunci : Tuntutan Bebas – Surat Edaran Nomor : SE-006/A/JA/08/2003
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM KHOYRUN NISA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Tuntutan Bebas ; Surat Edaran Nomor ; SE-006/A/JA/08/2003 |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 14:06 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 17:01 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/14846 |
