TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8745-ABSTRACK.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8745-COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8745-CHAPTER I.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (339kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8745-CHAPTER II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (383kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8745-CHAPTER III.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (303kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8745-CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (87kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8745-REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (170kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-8745-APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (5kB)
Abstract
Upah kerja lembur adalah upah yang diterima pekerja/buruh atas pekerjaannya sesuai dengan jumlah waktu kerja lembur yang dilakukannya. Dalam pemberian upah kerja lembur pastinya ada aturan yang mengatur tentang pemberian upah kerja lembur, selama ini pemberian upah kerja yang diberikan oleh PT M.S.Y tidak sesuai dengan peraturan pemerintah yang ada. Berdasarkan pemaparan di atas maka timbul permasalahan terkait dengan kendala pemberian upah kerja lembur dan sanksi apabila upah kerja lembur tidak diberikan sebagaimana semestinya.
Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan fakta. Jenis data yang digunakan berupa data hukum primer, data yang diperoleh dari wawancara secara langsung kepada responden. Sumber data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, Teknik analisis data bersifat kualitatif.
Pekerja/buruh selama ini tidak pernah menerima upah kerja lembur. Kendala yang selama ini dihadapi adalah biaya produksi dengan harga penjualan tidak balance bagi pengusaha, kurangnya skill dan pengetahuan dari para pekerja/buruh tentang pemberian upah kerja lembur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kurang aktifnya pemerintah dalam menangani masalah pemberian upah kerja lembur. Sanksi yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang melalui Departemen Tenaga Kerja adalah kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), ketentuan Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 187 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Pekerja/Buruh, Kendala Upah Lembur, Sanksi PT. M.S.Y.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM MOCH. SYAIFUDDIN YUSUF |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pekerja/Buruh, Kendala Upah Lembur, Sanksi PT. M.S.Y. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 11:06 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:59 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/14052 |
