TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16969-15.01.111.00119_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (334kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16969-15.01.111.00119_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (926kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16969-15.01.111.00119_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (929kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16969-15.01.111.00119_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (929kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16969-15.01.111.00119_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (929kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16969-15.01.111.00119_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (929kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16969-15.01.111.00119_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (929kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16969-15.01.111.00119_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (929kB)
Abstract
Ruben Onsu mempunyai nama singkatan BENSU merupakan artis asal Indonesia, mengajukan gugatan pembatalan merek milik Jessy Handalim yang merupakan pemilik usaha BENSU yaitu Bengkel Susu.. Permasalahan penelitian ini mengenai pemenuhan unsur menyerupai nama singkatan orang terkenal, pemenuhan unsur iktikad tidak baik terhadap pendaftaran merek BENSU (Bengkel Susu) dan upaya pembatalan merek BENSU yang dapat dilakukan Ruben Onsu.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang - undangan. Penggunaan pendekatan tersebut untuk mengetahui ketentuan pembatalan merek dalam Pasal 21 Ayat (2) dikorelasikan dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 terkait dengan pembatalan merek menyerupai nama singkatan orang terkenal. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu Undang - Undang, bahan hukum sekunder yaitu buku hukum, artikel dan jurnal tentang pembatalan merek terkenal. Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa nama BENSU termasuk pada kategori menyerupai singkatan nama orang terkenal yaitu Ruben Onsu menurut Pasal 18 Ayat (3) dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tentang Pendaftaran Merek dan Pasal 21 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 20 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Pasal 21 Ayat 3 Tentang Iktikad tidak baik terkait dengan adanya pengetahuan umum masyarakat sehingga menyebabkan kebingungan terhadap merek BENSU tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, adanya promosi yang gencar dan besar-besaran, dan investasi di beberapa Negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, disertai bukti pendaftaran merek di beberapa Negara sehingga upaya hukum terkait pembatalan merek BENSU yang diajukan Ruben Onsu seharusnya diterima oleh majelis hakim.
Kata Kunci : Pembatalan Merek, BENSU, Menyerupai Nama Singkatan
Orang Terkenal.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM RIZQI MAULANA WIJAYA |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Pembatalan Merek ; BENSU ; Menyerupai Nama Singkatan ; Orang Terkenal. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 11:02 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:59 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/14029 |
