TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16960-14.01.111.00347_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (59kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16960-14.01.111.00347_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (532kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16960-14.01.111.00347_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (53kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16960-14.01.111.00347_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16960-14.01.111.00347_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (50kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16960-14.01.111.00347_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (30kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16960-14.01.111.00347_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (25kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16960-14.01.111.00347_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (558kB)
Abstract
Menumpuknya kasus (khususnya perdata) di Mahkamah Agung merupakan salah satu alasan mengapa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ini dibentuk. Aturan ini dibuat bagi para pencari keadilan yang hendak mengajukan gugatannya ke Pengadilan secara cepat. Kehadiran PERMA Nomor 2 Tahun 2015 ini merupakan implementasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan bagi para pencari keadilan dengan sistem pembuktian yang sederhana. Dalam gugatan sederhana atau small claim court, nilai gugatan materil yang diajukan paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan jenis perkara yang tidak bisa diselesaikan dalam small claim courtyakni perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus dan perkara sengketa hak atas tanah.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini terdapat dua macam. Pertama, apakah pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 9/PDT.G.S/2017/PN. GTO sudah sesuai dengan ketentuan PERMA Nomor 2 Tahun 2015. Kedua, apa langkah hukum yang dilakukan penggugat setelah gugatan tersebut ditolak oleh hakim.
Peneliti menggunakan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif, dan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan serta studi kepustakaan.
Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, pertimbangan hakim yang merujuk pada PERMA ini dinilai akan menimbulkan sengketa hak atas tanah dan kemungkinan akan melibatkan pihak ketiga yang akan membuat pembuktiannya tidak sederhana lagi, meskipun kriteria gugatan wanprestasi tersebut masuk dalam ruang lingkup gugatan sederhana, dan nilai gugatan materilnya tidak lebih dari Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) sehingga gugatan penggugat tersebut ditolak. Kedua, langkah hukum yang dapat dilakukan oleh penggugat yaitu menyelesaikan perkaranya ke pengadilan biasa karena tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penggugat setelah ditolaknya gugatan tersebut.
Kata Kunci : Gugatan Sederhana – Sengketa Hak Atas Tanah – Pertimbangan Hakim.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ASTIE ISHMATUL MAULA HAKIM |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Gugatan Sederhana ; Sengketa Hak Atas Tanah ; Pertimbangan Hakim |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 10:54 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:59 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/13995 |
