TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR

LINDADARI USWATUN KHASANAH (2013) TINJAUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR. S1 thesis, Universitas Trunojoyo Madura.
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-FILE 8.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-FILE 8.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (90kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-DEPAN.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-DEPAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (97kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-bab 1.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-bab 1.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (232kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-bab 2.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-bab 2.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (231kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-bab 3.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (174kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-bab 4.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (87kB)
[thumbnail of TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-daftar oustaka.pdf] PDF
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-5035-daftar oustaka.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (85kB)

Abstract

ABSTRAK
Terjadinya pernikahan anak di bawah umur seringkali terjadi atas dasar beberapa faktor, salah satunya seperti faktor ekonomi yang mendesak (kemiskinan). Banyak orang tua dari keluarga miskin beranggapan bahwa dengan menikahkan anaknya, meskipun anak yang masih di bawah umur akan mengurangi angka beban ekonomi keluarganya dan dimungkinkan dapat membantu beban ekonomi keluarga tanpa berpikir panjang akan dampak positif ataupun negatif terjadinya pernikahan anaknya yang masih di bawah umur. Kondisi ini pada akhirnya memunculkan aspek penyalahgunaan kekuasaan atas ekonomi dengan memandang bahwa anak merupakan sebuah property/asset keluarga dan bukan sebuah amanat dari Tuhan yang mempunyai hak-hak atas dirinya sendiri serta yang paling keji adalah menggunakan alasan terminologi agama. Prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Undang-Undang Perlindungan Anak, walaupun kedua undang-undang tersebut menentukan umur yang berbeda dalam penentuan kedewasaan, tidak menginginkan terjadinya perkawinan di bawah umur. Hanya saja undang-¬undang tidak mencantumkan sanksi yang tegas dalam hal apabila terjadi pelanggaran karena perkawinan adalah masalah perdata sehingga apabila perkawinan di bawah umur terjadi maka perkawinan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dapat dibatalkan. Ketentuan ini sebenarnya tidak menyelesaikan permasalahan dan tidak adil bagi anak. Bagaimanapun jika perkawinan sudah berlangsung pasti membawa akibat, baik dari aspek fisik maupun psikis, maka dapat saya rumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana formulasi/pengaturan hukum pidana terhadap perkawinan anak di bawah umur saat ini ?
Metodologi Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (Statute Approacht), Bahan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan adalah bahan hukum yaitu berupa : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, sedangkan untuk metode pengolahan bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah aktivitas setelah pengumpulan bahan hukum selesai. Dalam hal ini bahan hukum yang berhasil dikumpulkan dipilah-pilah yang kemudian disusun sistematis sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dan di dalam pelaksanaan analisis data dilakukan secara deduktif. Artinya, analisis bahan hukum dari yang bersifat umum pada yang bersifat khusus. Kemudian didiskripsikan atau dipaparkan secara rinci sesuai rumusan masalah yang dikaji.
Pernikahan dini atau perkawinan di bawah umur lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya, oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia dini/harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak. Namun di lain pihak permasalahan pernikahan dini tidak bisa diukur dari sisi agama islam, karena menurut agama islam jika dengan menikah muda mampu menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan maka menikah adalah alternatif yang terbaik. Namun jika dengan menunda pernikahan sampai usia matang mengandung nilai positif maka hal ini adalah lebih utama. Bahwa meskipun sampai dengan saat ini belum ada suatu sanksi /ancaman pidana yang tegas dan jelas bagi pelaku perkawinan dibawah umur, namun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Undang-Undang Perlindungan Anak sendiri sudah mempunyai sanksi pidana yang terkait dan dimungkinkan untuk dapat diterapkan kepada pelaku perkawinan dibawah umur tersebut, antara lain diatur dalam Pasal 228 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak. Dalam Pasal 228 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa pidana penjara maksimal 8 (delapan) tahun penjara bila mengakibatkan luka dan pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun bila mengakibatkan kematian. Sedangkan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menyebutkan bahwa pidana penjara minimal 3 (tiga) tahun serta paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan maksimal 15 (lima belas) tahun serta Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Item Type Thesis (Skripsi)
Thesis Type S1
Creators
Creators
NIM
LINDADARI USWATUN KHASANAH
Department Ilmu Hukum
Uncontrolled Keywords usia anak di bawah umur
Divisions Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum
Additional Information elib mass import
Depositing User Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id
Date Deposited 19 Oct 2026 11:31
Last Modified 24 Oct 2026 16:44
URI https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/1398

Actions (login required)

View Item
View Item