TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16938-14.01.1111.00011_ABSTRACT_TOC.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (32kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16938-14.01.1111.00011_COVER.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (487kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16938-14.01.1111.00011_CHAPTER 1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (66kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16938-14.01.1111.00011_CHAPTER 2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (88kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16938-14.01.1111.00011_CHAPTER 3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (97kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16938-14.01.1111.00011_CONCLUSION.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (45kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16938-14.01.1111.00011_REFERENCES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (41kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-16938-14.01.1111.00011_APPENDICES.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (36kB)
Abstract
Dalam pengajuan KPR bank memiliki ketentuan yaitu menggunakan kredit dengan jaminan, dimana yang dijadikan sebagai jaminan ialah sertifikat hak milik atas rumah tersebut yang nantinya sesuai dengan perjanjian kredit, jaminan atau agunan tersebut akan diberikan kepada nasabah setelah kredit nasabah kepada bank dinyatakan lunas. Namun bagaimana dengan kasus terkait pengembalian agunan kepada nasabah yang terjadi di BTN Cabang Kebon Jeruk Jakarta dimana setelah nasabah melakukan pelunasan kredit, bank tidak memberikan sertifikat rumah kepada nasabah dan tidak memberikan kepastian terhadap pengembaliannya, dalam hal ini apakah tindakan BTN Kebon Jeruk tersebut dapat dibenarkan dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan nasabah terhadap tindakan BTN Kebon Jeruk.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan bahan penelitian terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta analisa bahan hukum menggunakan analisis preskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan BTN Kebon Jeruk Jakarta yang tidak memberikan sertifikat rumah pasca pelunasan KPR dan tidak memberikan kepastian terhadap pengembalian agunan tidak dapat dibenarkan, karena dalam perjanjian kredit telah disebutkan bahwa bank wajib memberikan bukti kepemilikan agunan kepada nasabah setelah kredit nasabah dinyatakan lunas oleh bank, hal ini juga dijelaskan dan dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Pasal 26 Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan. Dengan demikian dalam hal nasabah menuntut atas pemenuhan haknya, nasabah dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan menggunakan jalur non litigasi dan jalur litigasi. Apabila nasabah menggunakan jalur non litigasi maka nasabah dapat melakukan alternatif penyelesaian sengketa dengan cara mediasi, ajudikasi, dan arbitrase seperti yang di atur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Namun apabila nasabah menggunakan jalur litigasi atau melalui pengadilan makan nasabah dapat mengajukan gugatan atas dasar gugatan wanprestasi.
Kata Kunci : Kredit Pemilikan Rumah, Pengembalian Jaminan, Upaya Hukum.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM EKA RAHAYU KUSUMAH DEWI |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Kredit Pemilikan Rumah ; Pengembalian Jaminan ; Upaya Hukum. |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 10:33 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:59 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/13902 |
