TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (6kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (2MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (199kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (210kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (416kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (14kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (141kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35583-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (289kB)
Abstract
Indonesia merupakan Negara Kepulauan yang sebagian besar terdiri lautan yang menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim. Wilayah ruang laut banyak dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia terutama di sektor kegiatan berusaha. Namun, adanya ketentuan teknis yang harus diselesaikan oleh masyarakat untuk mendapatkan perizinan, menjadikan para pelaku usaha sulit untuk mendapatkan kepastian hukum terkait perizinan usaha yang dijalankan. Di Kabupaten Sumenep terdapat banyak pelaku usaha pemanfaatan ruang laut yang bersengketa terkait lahan, hingga perizinan pemanfaatan ruang laut. Karakteristik sengketa pada penataan ruang laut diatur dalam Kepdirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut yang menyebutkan bahwa sengketa pemanfaatan ruang laut diselesaikan berdasarkan penyelesaian non litigasi dan litigasi, adapun penyelesaian secara administratif sesuai dengan Perencanaan Pemanfaatan Ruang Laut yang merupakan landasan utama berusaha di ruang laut. Rencana kegiatan pemanfaatan ruang laut adalah rencana kegiatan yang telah berizin dengan cakupan dari perairan pesisir, wilayah perairan hingga wilayah yurisdiksi. Rencana kegiatan ini berpotensi untuk pembangunan dari berbagai sektor ekonomi berbasis maritim. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dengan rencana tata ruang Negara Republik Indonesia. Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut terutama pada kegiatan berusaha dalam pemanfaatan ruang laut memiliki polemik terutama pada penyelesaian sengketa sesuai dengan Kepdirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta dan pendekatan perundang-undangan. Dengan sumber data yang diperoleh melalui wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Dengan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa karakteristik sengketa dan strategi penyelesaian kasus pemanfaatan ruang laut dalam kegiatan berusaha sesuai dengan Kepdirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 77 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Luat dengan tujuan melindungi dan memberikan kepastian kepada para pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut dalam sektor kegiatan berusaha. adapun kendala yang dialami seperti perizinan KKPRL yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum untuk dapat memanfaatkan ruang laut dalam kegiatan berusaha khususnya di wilayah perairan Kabupaten Sumenep
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM ERIO AGUSTIA RACHMAN |
| Department | Ilmu Hukum |
| Uncontrolled Keywords | Karakteristik Sengketa; Pemanfaatan Ruang Laut; Kegiatan Berusaha |
| Divisions | Fakultas Hukum > S1 - Ilmu Hukum |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 08:33 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:58 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/13327 |
