TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35545-Abstract.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (240kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35545-Appendices.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35545-References.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (546kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35545-Conclusion.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (574kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35545-Chapter4.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (708kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35545-Chapter3.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (700kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35545-Chapter2.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (981kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35545-Chapter1.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (820kB)
TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35545-Cover.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (1MB)
Abstract
Panggilan yaitu menyampaikan secara resmi (official) dan patut (Properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau Pengadilan. Pemanggilan pihak menjadi salah satu tahap penting dalam proses peradilan, didalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2014 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 telah diatur mengenai proses pemanggilan dalam perkara perdata. Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah Bagaimana implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemanggilan pihak pada perkara perdata di Pengadilan Agama Bangkalan dan dampak dari penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemanggilan Pihak terhadap proses dan hasil penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Bangkalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemanggilan pihak pada perkara perdata di Pengadilan Agama Bangkalan dan juga untuk mengetahui dampak dari penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemanggilan Pihak terhadap proses dan hasil penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Bangkalan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum empiris dan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, observasi dan wawancara. Hal ini untuk mengetahui implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung tentang pemanggilan pihak pada perkara perdata di Pengadilan Agama Bangkalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam proses panggilan pihak di Pengadilan Agama Bangkalan. Namun, masih terdapat permasalahan dalam implementasinya yang disebabkan kurangnya pemahaman dari masyarakat tentang aturan ini.
| Item Type | Thesis (Skripsi) |
|---|---|
| Thesis Type | S1 |
| Creators | Creators NIM LILIK NUR AZIZAH |
| Department | Hukum Bisnis Syariah |
| Uncontrolled Keywords | Surat Edaran Mahkamah Agung; Panggilan; Perkara Perdata |
| Divisions | Fakultas Ilmu Keislaman > S1 - Hukum Bisnis Syariah |
| Additional Information | elib mass import |
| Depositing User | Unnamed user with email library@trunojoyo.ac.id |
| Date Deposited | 15 Oct 2026 08:09 |
| Last Modified | 24 Oct 2026 16:58 |
| URI | https://repository.trunojoyo.ac.id/id/eprint/13212 |
